Pemasangan Bendera Partai, KPU Sebut Masih Wewenang Pemda Banyumas

Pemasangan Bendera Partai, KPU Sebut Masih Wewenang Pemda Banyumas

Bendera parpol kembali hiasi median jalan dan taman di jalan Gerilya Purwokerto (6/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Bendera partai yang sudah terpasang di beberapa titik, seperti di Bundaran Andhang Pangrenan, disebut masih menjadi wewenang Pemda untuk menindak. 

Ketua KPU Banyumas, Imam Arif mengatakan kalau sesuai jadwal, zonasi kampanye untuk pemilu baru berjalan Oktober 2023 nanti.

"Sekarang itu masih ranahnya pemda," tuturnya. 

Soal tahapan pemilu, lanjut dia, saat ini masih tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol. Untuk bulan depan masuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hock dan pendapilan. 

"Tanggal 14 Desember 2022 adalah penetapan parpol peserta pemilu," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: