Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Dibongkar, Begini Kronologinya
Pelaku (baju biru) terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 milyar.-ADITYA/RADARMAS-
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2006, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Bertemu Kapolres Purbalingga, Sopir Angkot Keluhkan Keberadaan Odong-odong
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: