Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT BBM 2022? Begini Cara Ceknya

Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT BBM 2022? Begini Cara Ceknya

Suasana di salah satu SPBU di kota Purbalingga sebelum pengumuman perubahan harga BBM, Sabtu (3/9).-AMARULLAH/RADARMAS-

Radar Banyumas - Pemerintah telah menyediakan total anggaran sebesar Rp 12,4 triliun melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk disalurkan pada keluarga penerima manfaat (KPM) BLT/Bansos BBM. 

Penerima bansos BLT BBM ini akan mendapatkan dana sebesar Rp.600.000 yang akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu pada September dan Desember 2022.

Target sasaran untuk penerima Bansos BBM ini adalah sebanyak 20,65 juta jiwa yang ada dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, yang tiap bulannya selalu mengalami pembaruan.

Untuk bisa mendapatkan Dana Bantuan BLT BBM terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat Penerima BLT/Bansos BBM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Polri atau anggota TNI

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT/Bansos BBM melalui fitur Cek Bansos  yang bisa diunduh melalui PlayStore. Untuk mengetahui cara pengajuannya bisa mengakses melalui tautan Cara Pengajuan Bansos BBM 2022 ini.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya telah masuk sebagai penerima BLT BBM 2022 bisa mengakses situs resmi melalui tautan Kemensos.

Berikut cara melakukan pengecekan nama penerima bansos melalui situs Kemensos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: