Pita Cukai Rokok Ilegal Mudah Dikenali
SITA: Temuan Rokok ilegal yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. (Beacukai Purwokerto untuk Radar Banyumas)--
PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS - Rokok ilegal yang masih saja beredar hingga kini, merugikan negara. Sebab tak ada pendapatan yang masuk ke Negara, semua keuntungan diraup oleh oknum-oknum produsen rokok ilegal.
Untuk itu, Satpol PP Banyumas turut mendukung adanya gerakan Gempur Rokok Ilegal. Yaitu dengan cara mengetahui ciri-ciri rokok yang ilegal.
Kasatpol PP Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan, ada empat cara untuk membedakan mana rokok legal dan rokok ilegal.
"Pertama, Rokok tanpa pita cukai. Rokok diperedaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal," kata dia.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas, cetakannya tajam, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV dan hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
"Kemudian, yang ketiga yaitu rokok dengan pita cukai bekas," katanya.
Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, lanjut dia, dapat dilakukan dengan memperlihatkan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
"Terakhir, yaitu rokok dengan pita cukai berbeda," tuturnya.
Ciri ini maksudnya adalah ada ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok.
"Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan perbedaan nama dan perusahaan yang ada di kemasan dengan kepemilikan pita cukai, contohnya adalah pada kemasan, rokok diproduksi oleh PT A namun di pita cukai, rokok diproduksi oleh PT B," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: