Di Purwokerto, Lahan Makam Berlaku untuk 15 Tahun, Bisa Diperpanjang

Di Purwokerto, Lahan Makam Berlaku untuk 15 Tahun, Bisa Diperpanjang

Salah satu makam di Purwokerto di Jalan Sitapen. -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman jadi salah satu Reperda yang tengah dibahas. 

Kabid Pengembangan Permukiman Dinas  Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Sudarsono mengatakan, Raperda tersebut bakal diterapkan di kawasan perkotaan.

Pertimbangannya dengan melihat kebutuhan lahan pemakaman yang tidak mencukupi. 

BACA JUGA:26 Makam di Dalam Kota Purwokerto Penuh

"Salah satu usulan solusi semakin berkurangnya lahan pemakaman adalah dengan pembatasan pemakaian lahan pemakaman," kata dia. 

Soal itu ia sebut, tertuang dalam draft Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.

Dalam pasal 14 menyebutkan, Pemakaian tanah pemakaman jenazah di tempat pemakaman umum milik Pemerintah Daerah berlaku selama 15 (lima belas) tahun dan setelah masa tersebut berakhir dapat diperpanjang kembali.

BACA JUGA:Hidup di Kota, Warga Kelurahan Kranji Purwokerto Khawatir Tak Kebagian Lahan Pemakaman

"Pembaruan data jenazah oleh ahli waris dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali," jelas dia. 

Lebih jauh, ia katakan, Raperda tersebut masih memerlukan data lagi. Serta pembahasan yang lebih lanjut lagi. 

"Masih berupa usulan dan masih memerlukan banyak masukkan untuk menyempurnakan Raperda tersebut," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: