Odong-odong Dilarang Operasional di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Purbalingga

Odong-odong Dilarang Operasional di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Purbalingga

Kasat lantas tengah memeriksa kelengkapan surat-surat odong-odong saat sosialisasi. -ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kereta wisata atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya.

Hal itu ditegaskan oleh Kasatlantas Polres AKP Mia Novrila Safitry, saat sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Bahaya Kendaraan Modifikasi Kereta Kelinci atau Odong-odong, di Sanggaluri Park Purbalingga, Senin, 29 Agustus 2022.

"Sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 227, tertulis setiap orang yang tidak memenuhi uji tipe atas modifikasi kendaraan bermotor dapat dipidana penjara selama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Di Banyumas, Angka Kematian Covid-19 Melonjak, Juli Satu Orang, Agustus 8 Orang

Dia menambahkan, Satlantas menganggap odong-odong belum laik untuk beroperasi.

Hal tersebut karena odong-odong merupakan modifikasi dari kendaraan dan tidak memiliki dokumen kelaikan jalan.

"Belum diregisterasikan, jadi belum ada dokumennya. Ranmor (kendaraan bermotor, red,) yang dioperasionalkan di jalan wajib memiliki dokumen kelaikan jalan," ujarnya.

BACA JUGA:DBD Renggut Korban Jiwa Anak Delapan Tahun di Kober

Dia menambahkan, odong-odong atau Kereta Wisata tidak memiliki uji kelaikan atau keselamatan bagi penumpang.

Sehingga berbahaya bagi penumpang atau pengendara jalan yang lain.

"Sudah ada contohnya kecelakaan yang melibatkan odong-odong.

BACA JUGA:Tugu Gada Rujak Polo dan Taman TESDA Bakal Diserahkan Ke DLH

Terakhir terjadi kecelakaan lalu lintas di Kejobong yang melibatkan odong-odong.

Masih beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: