Odong-odong Dilarang Operasional di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Purbalingga

Odong-odong Dilarang Operasional di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Purbalingga

Kasat lantas tengah memeriksa kelengkapan surat-surat odong-odong saat sosialisasi. -ADITYA/RADARMAS-

Meski dinyatakan dilarang operasi, Satlantas masih memberikan kelonggaran. Yakni, kereta wisata masih boleh operasional di tempat wisata atau jalur pedesaan.

BACA JUGA: Telur Mahal, Pencairan Program Sembako Kali ini Komposisi Telur Paling Sedikit

"Namun, jika ke jalan raya tidak boleh," tegasnya.

Sanksi tegas menurutnya menanti pemilik atau pengemudi odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya. Diantaranya adalah sanksi tilang sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Acara Dieng Culture Festival 2022,

Dia juga mengungkapkan, akan ada sanksi lebih besar lagi, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Sebab, dari awal kendaraan tersebut secara aturan adalah ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: