Satu Pelaku Pengeroyokan di Cilacap Dibekuk Polisi, 2 Melarikan Diri

Satu Pelaku Pengeroyokan di Cilacap Dibekuk Polisi, 2 Melarikan Diri

Pelaku ROF (21) berhasil diamankan petugas Kepolisian, Senin 22 Agustus 2022.-HUMAS POLRES CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku pengeroyokan di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan CILACAP Selatan dengan inisial ROF (21) berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres CILACAP.

Pelaku pengroyokan ini ditangkap pada Minggu 20 Agustus 2022.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H mengatakan, kejadian bermula ketika korban dengan inisial FDP bersama 2 orang temannya sedang melintas di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan. 

BACA JUGA:Merasa Dibohongi Polisi, Komisi III DPR RI Usul Kapolri Dinonaktifkan

Secara tiba-tiba korban bersama kedua temanya dihadang oleh ROF yang juga sedang bersama temannya.

"Saat motor korban berhenti pelaku segera memegang tubuh korban sedangkan rekan korban berhasil melarikan diri," Ujarnya Kepada Radarmas, Senin 22 Agustus 2022.

Kemudian tanpa pikir panjang ROF bersama teman-temannya langsung memukuli korban menggunakan puing cor, bambu, serta menggunakan tangan kosong. 

BACA JUGA:Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 di Depan DPR RI? Ini Penjelasan Mahfud MD

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang dengan ukuran luka kurang lebih 10 cm," tambah Gatot menjelaskan.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan terancam pidana paling lama 6 tahun. Ke- 2 orang pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pencarian karena diduga telah melarikan diri.

BACA JUGA:Asik Main Judi, 4 Orang Warga Sidakaya Diciduk Polisi

"Pelaku terancam pidana 6 tahun, sedangkan pelaku lainnya diduga sudah melarikan diri," tutup Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: