Asik Main Judi, 4 Orang Warga Sidakaya Diciduk Polisi

Asik Main Judi, 4 Orang Warga Sidakaya Diciduk Polisi

Barang bukti berupa uang dan 2 set kartu remi diamankan oleh petugas, Senin 22 Agustus 2022-HUMAS POLRES CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Asik bermain judi, 4 orang dengan inisial W, HH, JP dan M seluruhnya warga Sidakaya diciduk Polisi. 

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 19 Agustus 2022 disebuah rumah di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktiftas perjudian itu," ujar Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Senin 22 Agustus 2022.

BACA JUGA: Harga Telur Naik Lagi, Kini Rp 31 Ribu di Pasar Manis Purwokerto

Atas laporan tersebut, Satuan Reskrim segera melakukan penyelidikan dan didapat informasi ada aktifitas perjudian mengguakan kartu remi dengan uang sebagai taruhan.

Setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 4 orang pelaku, dan  2 barang bukti. 

"Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu W, H H, I J P, dan M warga Kelurahan  Sidakaya , Kecamatan Cilacap selatan serta mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi serta sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000,." ujar Gatot.

BACA JUGA: Berlaku Hari Ini, Jalan Gereja Purwokerto Searah

Atas perbuannya para pelaku di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: