Kejari Purbalingga Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,959 Milyar

Kejari Purbalingga Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,959 Milyar

Apel pagi yang dilakukan jajaran Kejari Purbalingga di Halaman Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) PURBALINGGA berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp 1,959 milyar.

Hal itu dilakukan oleh Kejari Purbalingga mulai Januari 2021 hingga 30 Juni 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto kepada Radarmas, Senin (8/8/2022).

"Pemulihan keuangan negara tahun 2021 totalnya lebih dari Rp 1,104 milyar," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral, Taman Kota di Majenang Cilacap Jadi Tempat Mesum

Dia menambahkan, untuk pemulihan keuangan pada tahun 2022 ini, hingga 30 Juni lalu sudah mencapai Rp 855,661 juta.

Jadi total pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejari Purbalingga mencapai lebih dari Rp 1,959 Milyar.

"Masih akan terus bertambah, karena masih ada SKK (Surat Kuasa Khusus, red) bantuan hukum, yang ditangani oleh Kejari Purbalingga," tambahnya.

Yakni, SKK Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT BKK Purbalingga (Perseroda) semester kedua.

BACA JUGA:ART di Cilacap Ditemukan Tewas Mengenaskan, Leher Penuh Luka

SKK PDAM Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga, terkait permasalahan tuntutan kompensasi pemaanfaatan lahan dimata air Karangpelus 2 Desa Sumingkir Pbg.

"Serta, SKK sengketa tanah makam Kecamatan Rembang, sebagai Tergugat mewakili Pemkab Purbalingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah SD N 4 Makam dan Kepala Desa Makam," lanjutnya.

Sedangkan, SKK yang sudah berhasil diselesaikan oleh Kejari Purbalingga.

Yakni, SKK Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT BKK Jateng (Perseroda), berupa pemulihan keuangan negara sebesar Rp 377,499 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: