Kucing-kucingan dengan Petugas, Skuter Listrik Marak di Malioboro, HB X: Tangkap Pengelolanya!

Kucing-kucingan dengan Petugas, Skuter Listrik Marak di Malioboro, HB X: Tangkap Pengelolanya!

skuter listrik kembali bermunculan setelah hilang dari peredaran di Malioboro. Foto Radar Jogja RADAR JOGJA – Para penyedia jasa persewaan skuter listrik kembali kucing-kucingan dengan petugas. Mereka beroperasi di daerah kawasan Malioboro. Padahal, kebijakan larangan telah dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X di kawasan tertentu. Tapi, aktivitas persewaan skuter listrik kembali bermunculan setelah hilang dari peredaran. Gubernur HB X mengatakan, aktivitas persewaan skuter listrik itu jelas sudah dilarang beroperasi di kawasan tertentu. Di antaranya kawasan sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Jalan Malioboro, hingga Jalan Margo Mulyo di Titik Nol Kilometer. Kebijakan itu tertuang dalam SE Gubernur Nomor 551/4671. “Skuter kan nggak boleh (beroperasi), sudah ada keputusannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (11/7). Bapak lima puteri yang juga raja Keraton Jogja ini meminta persewaan skuter yang marak kembali itu segera ditertibkan. Terlebih, SE telah dikeluarkan dan beredar. “Siapa yang membolehkan, jelas pemkot harus lebih tegas menindak. Kan sudah ada edarannya, tergantung siapa yang tanggung jawab. Kan Malioboro ada petugasnya sendiri,” ujarnya. Tak tanggung-tanggung, jika pengelola skuter listrik itu tak mau patuh beroperasi pada daerah yang telah dilarang, HB X meminta langsung ditangkap dan amankan. Apalagi, kebanyakan sekarang penggunaannya dilakukan di badan jalan atau trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki di sana. “Jangan mempermainkan pemda, sudah tahu dilarang ya sudah. Yang punya skuter ya saya suruh nangkep, kalau memang nggak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan,” jelasnya dikutip Radar Jogja. https://radarbanyumas.co.id/satpol-pp-jogja-sudah-sita-18-unit-skuter-listrik-di-kawasan-malioboro-untuk-pembinaan/ Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan hal senada. Pelanggaran atas ketentuan SE larangan operasional skuter listrik di kawasan tertentu itu harus dilakukan penegakan oleh instansi yang berwenang. “Saya kira itu bagian yang harus dilakukan penegakan oleh teman-teman di Malioboro, baik oleh Dishub, Satpol PP baik Provinsi DIJ maupun Kota Jogja,” katanya. skuter listrik kembali bermunculan setelah hilang dari peredaran di Malioboro. Foto Radar Jogja Aji meminta pemkot tegas dalam menertibkan aktivitas persewaan tersebut. Ini untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengguna itu sendiri, disamping juga para pejalan kaki. Sebab, aktivitas otoped listrik itu akan membahayakan bagi pengguna jalan jika masih marak beroperasi di kawasan terlarang atau trotoar bagi pejalan kaki. “Mbok sudah, yang usaha itu tahu di situ dilarang. Mbok jangan usaha di situ. Kalau tamu yang menggunakan kan bisa jadi dia belum tersosialisasi larangan. Tapi yang usaha itu sudah dipergunakan dan tempat lain yang tidak dilarang,” terangnya. Terpisah, Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan, upaya-upaya penegakan akan dilakukan. Salah satunya berencana memasang rambu-rambu peringatan larangan skuter di kawasan Malioboro. Pun akan berupaya pula menemui beberapa pemilik toko di sepanjang kawasan Malioboro dan Ahmad Yani. Selain itu, ketua paguyuban juga akan ditemui untuk membantu melakukan pengawasan. “Mungkin pekan depan kami akan bertemu PPMAY dan berbagai pihak. Kira-kira bisa nggak kita bersama-sama membantu mengawasi,” katanya. Sejauh ini, pemilik persewaan sudah dipanggil. Demikian pula pada penyewa dan pemilik persewaan pun sudah ditegur. Namun begitu, mereka kucing-kucingan dengan petugas ketika sudah tidak berada di lokasi. Sehingga pengawasan ini perlu bekerjasama melibatkan berbagai pihak. Sebab, upaya penegakan lain seperti penyitaan skuter kemudian menyidangkan pemilik ke pengadilan, belum bisa dilakukan karena terbatas regulasi. Regulasi yang mengatur baru sebatas SE Gubernur, berbeda dengan ketika berbentuk Perda, akan cukup menguatkan Satpol PP untuk bertindak. Selama ini pihaknya hanya melakukan edukasi, sekalipun menyita skuter kemudian dikembalikan lagi. “Ya, ini karena regulasinya kan tidak kuat, kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita dan mereka (pemilik persewaan skuter) menggugat balik,” tambahnya. (wia/laz/radarjogja/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: