Petani Kesulitan Gunakan Kartu Tani, Stok Pupuk Bersubsidi Menumpuk

Petani Kesulitan Gunakan Kartu Tani, Stok Pupuk Bersubsidi Menumpuk

SLAWI - Pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Tegal saat ini masih menumpuk di sejumlah kios atau tempat penjualan. Hingga kini banyak petani yang belum menebus pupuk tersebut karena mereka kesulitan menggunakan kartu tani. "Pemegang kartu tani di Kabupaten Tegal belum mengambil seluruh kuota pupuk subsidinya, sehingga secara data, pupuk itu masih tersedia di kios atau tempat penjualan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Tan KP) Kabupaten Tegal Toto Subandriyo, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. https://radarbanyumas.co.id/bps-upah-buruh-tani-turun-di-november-2020/ Toto memastikan, pupuk subsidi itu masih tersedia sampai dengan akhir tahun 2020 ini. Terhitung pada 8 Desember 2020 lalu, jumlahnya mencapai ribuan ton. Rinciannya, pupuk urea sebanyak 4.599 ton, SP-36 sebanyak 639 ton, ZA 961 ton, NPK 1.411 ton dan pupuk organik sebanyak 1.056 ton. Menurut Toto, masih menumpuknya pupuk tersebut, karena pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani. Ketentuan itu berlaku sejak 1 September 2020 mendasari Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor 491/Kpts/Sa.320/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020. “Mau tidak mau petani harus menggunakan kartu tani yang sudah terintegrasi dengan sistem elektronik atau e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” ujarnya. Toto menjelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2020, petani masih bisa membeli pupuk bersubsidi secara manual, meski sudah mengantongi kartu tani. Namun, selama periode tersebut banyak petani membeli seluruh kuota pupuk subsidi yang dimilikinya selama setahun, termasuk kuota yang seharusnya diperuntukan masa tanam ketiga, yaitu bulan September, Oktober dan Desember. Karena kebutuhan yang tinggi, seluruh pupuk subsidi habis digunakan sebelum datangnya masa tanam ketiga. Akibatnya, di bulan September mulai terjadi gaduh kekurangan pupuk. Selama ini, imbuh Toto, anjuran dosis pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian belum mencukupi sepenuhnya kebutuhan di lapangan. Padahal, dosis pupuk yang tercantum di e-RDKK sudah memenuhi rekomendasi teknis yang dianjurkan. Misalnya, alokasi untuk pupuk urea yang disediakan pemerintah adalah 250-300 kilogram per hektare. Sedangkan petani, mengaplikasikan pupuk untuk tanaman padi 300 kilogram per hektare. Sehingga, petani terpaksa menggunakan jatah pupuk subsidi yang sebenarnya untuk musim tanam ketiga atau membeli pupuk nonsubsidi guna mencukupi kebutuhannya. "Itu lah kenapa pupuk cepat habis. Karena alokasi pupuk untuk satu tahun dibeli semua di masa tanam kesatu dan kedua," pungkasnya. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: