Ini Data Nominal UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota Jateng

Ini Data Nominal UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota Jateng

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bercengkrama dengan anak-anak di posko pengungsian di Desa Tamanggung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11). Foto istimewa MAGELANG - Upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Kenaikan upah minimum ini tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanggung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11). https://radarbanyumas.co.id/fix-umk-brebes-naik-327-persen-menjadi-rp1-866-722/ Dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, kata Ganjar, kabupaten/kota mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing. “Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Sehingga pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Ditegaskan Ganjar, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan. (bay/ria) Berikut daftar upah minimum 35 kota/kbupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 : 1. Kota Semarang Rp 2.810.025 2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526 3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59 5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14 6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000 7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000 8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33 9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000 10. kabupaten Pati Rp 1.953.000 11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000 12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000 13. Kota Surakarta Rp 2.013.810 14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450 15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500 16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000 18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91 19. Kota Magelang Rp 1.914.000 20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000 21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400 22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000 23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000 24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000 25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000 26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904 27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000 28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000 29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117 30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754 31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14 32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000 33. Kota Tegal Rp 1.982.750 34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: