Pengusaha Kafe dan Restauran Minta Keadilan

Pengusaha Kafe dan Restauran Minta Keadilan

DITUTUP - Kabid Pariwisata, Maman Suherman, menyerahkan SE wali kota soal penutupan usaha pariwisata di Pantai Muarareja. AGUS/RATEG PARA pengusaha kafe dan restauran meminta keadilan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/019 tanggal 28 September 2020. Mereka menilai, banyak usaha serupa seperti kantin dan lesehan yang lebih rentan penyebaran Covid-19 tidak ditutup. "Sebagai owner, dengan penutupan ini kami bingung. Kalau usaha kami ditutup, saya tidak bisa menggaji karyawan," ungkap salah satu pemilik usaha restauran yang namanya minta tak disebutkan saat diminta menutup usahanya, Rabu (30/9). https://radarbanyumas.co.id/wisata-alam-polder-bayeman-ditutup/ https://radarbanyumas.co.id/tempat-karaoke-masih-langgar-protokol-kesehatan/ Menurutnya, SE itu bisa memicu kecemburuan sosial. Sebab, dia melihat banyak usaha kuliner seperti kantin dan lesehan yang ramai pengunjung tapi tidak ditutup. "Lihat saja seperti lesehan, warung sate dan kantin yang saling berdempetan duduknya. Justru kalau kami malah ada jarak. Kami minta keadilan, jangan ada pembedaan," ungkapnya. Menanggapi itu, Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman, menyatakan pengusaha kafe dan restauran sebagian besar sudah semua menerima SE wali kota. "Kenapa kafe ditutup, karena di lokasi itu berpotensi menjadi pusat berkumpulnya orang-orang. Nah, usaha seperti lesehan, angkringan dan kantin adalah kewenangan petugas untuk menindaknya saat operasi gabungan," jelasnya. Usaha spa dan panti pijat tidak ada penutupan, sebab tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Mereka masih boleh buka asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: