Tempat Hiburan Tutup Sebulan

Tempat Hiburan Tutup Sebulan

BERI KETERANGAN - Wakil Wali Kota Tegal Jumadi memberikan keterangan kepada media soal SE wali kota terkait penutupan usaha sektor pariwisata. AGUS/RATEG WALI Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Surat Edaran Nomor 443/019 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tegal, meminta agar pengelola tempat wisata, kafe dan hiburan malam di bawah naungan Dinas Pariwisata menutup usahanya mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober. Dalam SE yang ditandatangani langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono itu disebutkan, kebijakan itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Tegal melindungi seluruh warga dari penyebaran virus Corona yag trend-nya cenderung bertambah. https://radarbanyumas.co.id/tempat-karaoke-masih-langgar-protokol-kesehatan/ "Karenanya, kepada seluruh pengelola tempat wisata, kafe, karaoke dan diskotek untuk menutup sementara kegiatan usahanya mulai 1 hingga 31 Oktober 2020," tegas Jumadi. Jumadi menambahkan, sebenarnya langkah itu merupakan anjuran Gubernur Jateng, yakni sejumlah pusat keramaian agar dievaluasi. Sebab keramaian berpotensi menjadi pusat penyebaran virus. "Namun masyarakat jangan khawatir berlebihan. Tidak ada maksud apa apa. Ini hanya evaluasi. Sebab jika nanti evaluasinya bagus, tidak akan sampai sebulan ditutupnya," katanya. (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: