Pengadaan Mobil Videotron Senilai Rp 1 Miliar Disorot DPRD

Pengadaan Mobil Videotron Senilai Rp 1 Miliar Disorot DPRD

BACA PU - Ketua Fraksi PAN Tengku Rizki Aljupri membaca Pemandangan Umum Fraksi PAN. FRAKSI PAN DPRD Kota Tegal menyoroti sejumlah hal dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal 2020 Menjadi Perda yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9) lalu. Salah satunya, pengadaan mobil videotron senilai Rp1 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal. Ketua Fraksi PAN Tengku Rizki Aljupri mengatakan, Fraksi PAN tidak menginginkan seperti yang terjadi di 2016. Di mana, Kota Tegal pernah menganggarkan mobil penyapu jalan, tetapi sampai sekarang tidak pernah digunakan. “Ini mengakibatkan pemubadziran yang dikarenakan perencanaan kurang matang,” tegas Rizki. Rizki mengungkapkan, pengadaan mobil videotron haruslah mampu memaksimalkan promosi di luar kota, agar eksistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal lebih menggema, sehingga mampu menarik investasi ke Kota Tegal. https://radarbanyumas.co.id/opd-diminta-transparan-soal-keuangan-untuk-penanganan-covid-19/ “Dengan mobil videotron tersebut diharapkan Pemkot bisa menjemput bola, dan pesan tersampaikan lebih cepat,” ungkap Rizki lebih lanjut. Kepala Bidang Infrastruktur Diskominfo Heru Christianto usai Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal 2011-2031 di Ruang Rapat DPRD, Kamis (24/9) mengemukakan, pengadaan mobil videotron awalnya di Diskominfo. Namun setelah pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal 2020 di Badan Anggaran, pengadaan tersebut dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain yang terkait. Akan tetapi, Heru tidak bisa memastikan, karena tidak mengetahui Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD tersebut. “Mobil videotron tersebut juga bisa sebagai (media) informasi publik,” imbuh Heru. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: