Pakai Rompi, Nyapu Jalan 2 Jam Sebagai Pengganti Denda Rp 100 Ribu

Pakai Rompi, Nyapu Jalan 2 Jam Sebagai Pengganti Denda Rp 100 Ribu

TAK PUNYA UANG - Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengawasi warga yang disanksi menyapu jalan karena bisa membayar denda Rp100 ribu. AGUS/RATEG SEJUMLAH pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Sultan Agung atau perempatan Kejambon ke arah utara terjaring razia masker yang digelar Pemkot Tegal bersama TNI-Polri, Senin (14/9). Mereka yang terjaring harus membayar denda Rp100 ribu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagai pengganti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19. Bagi yang tak punya uang, langsung diberikan rompi oranye dan menyapu jalan. Denda Rp100 ribu dibayarkan Somad, 55, warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, saat terjaring razai. Dia memilih membayar denda karena tak mau menyapu jalan dan harus mengenakan rompi oranye. Somad mengaku kapok dan kejadian ini tak akan bisa dilupakan. https://radarbanyumas.co.id/denda-tak-bermasker-rp-100-000-di-tegal/ “Kapok, lah. Ini pengalaman buat saya,” katanya. Sementara, warga lainnya, Subkhan asal Talang Kabupaten Tegal memilih sanksi menyapu jalan daripada membayar denda Rp100 ribu. "Bagus sih ada penertiban seperti ini. Saya akui tadi pakai maskernya nggak bener. Saya taruh di dagu, jadi diberhentikan petugas dan disuruh nyapu," ujarnya. Sementara, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono membenarkan denda administrasi Rp100.000 mulai diberlakukan. "Ya, siang ini kami bersama Forkopimda melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Mereka yang tidak pakai masker didenda Rp100 ribu," tegasnya. Uang denda yang terkumpul akan dimasukan ke dalam kas daerah. Selain denda, pihaknya juga masih memberlakukan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar, seperti menyapu jalanan selama satu hingga dua jam. "Kalau tidak denda, mereka harus mennyapu jalan selama satu sampai dua jam sambil mengenakan rompi oranye," jelasnya. (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: