Terganjal Izin dari Kemenhub, Pembangunan Pos Penjagaan Lintasan KA

Terganjal Izin dari Kemenhub, Pembangunan Pos Penjagaan Lintasan KA

LINTASAN MAUT - Perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Pepedan yang sering memakan korban jiwa akibat tidak dijaga dan berpalang pintu. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Upaya merealisasi pembangunan pos penjagaan perlintasan sebidang rel kereta api di Desa Pepedan, Kecamatan Dukuhturi. Yang hendak diwujudkan pemkab melalui Dinas Perhubungan masih terganjal izin. Pasalnya, untuk mewujudkan hal itu, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian. Kepala Dinas Perhubungan Akhmad Uwes Qoroni mengaku bahwa mewujudkan pos jaga sekaligus palang pintu manual di perlintasan sebidang KA Desa Pepedan saat ini sangat mendesak. Sudah berulang kali insiden maut terjadi di perlintasan tersebut. Upaya mengidentifikasi perlintasan rawan juga sempat lakukan. Terutama di perlintasan yang kapasitas lalu lintas kendaraannya tinggi, salah satunya di Pepedan. “Sudah kami usulkan ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian. Namun, hingga saat ini i belum ada jawaban," ujarnya, Rabu (26/8). Dijelaskannya, rekomendasi yang sempat diberikan oleh Kementerian Perhubungan adalah untuk perlintasan yang tidak dijaga wajib untuk ditutup. Khusus perlintasan Desa Pepedan, sebelumnya sudah diajukan dan sempat dibahas terkait izin pendirian pos jaga dan pengadaan palang pintu manual. Namun, hingga kini izin tersebut belum turun. https://radarbanyumas.co.id/rekrut-personel-intelejen-pemkab-tegal-umumkan-bertugas-di-kecamatan-dan-desa/ “Alokasi anggaran untuk pembangunan pos jaga dan pengadaan palang pintu di kawasan tersebut seyogianya akan diajukan dalam ubahan APBD II,” bebernya. Dia mengakui hingga saat ini pendirian pos jaga perlintasan sebidang yang sudah berhasil diwujudkan sebanyak 18 titik. Kalkulasi anggaran untuk pengadaan pos dan palang pintu manual sebesar Rp200 juta. Untuk petugas jaga nanti diatur ulang dengan yang sudah ada sekarang melalui sistem sif. Namun, pihaknya tetap harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Perhubungan untuk merealisasikan hal tersebut. “Dari data ada saat ini, total perlintasan sebidang rel kereta api yang ada di Kabupaten Tegal sebanyak 60 perlintasan. Baru 18 perlintasan yang sudah dijaga dan diberi palang pintu manual,” pungkasnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: