Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Mulai Disanksi, Ini Pilihan Hukumannya

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Mulai Disanksi, Ini Pilihan Hukumannya

SEMARANG – Penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Jateng mulai diberlakukan pekan ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara masif di setiap kabupaten/kota di Jateng. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan pada pekan kemarin. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh bupati/wali kota secara serentak melakukan upaya represif itu. “Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota,” kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020). Adapun Pergub terkait dengan penegakan hukum tersebut sudah disusun. Pergub itu akan menjadi dasar untuk penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jateng. Ganjar mengatakan bahwa Pergub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksi. Bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. https://radarbanyumas.co.id/sesuai-instruksi-gubernur-jawa-tengah-penegakan-protokol-kesehatan-mulai-dilakukan-di-tegal-pelanggar-akan-diberi-sanksi/ “Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri. Misalnya Banyumas, ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya,” terangnya. Seluruh bupati/wali kota, lanjut Ganjar, diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini. Agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera. Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam hal penegakan hukum protokol kesehatan ini. “Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya,” katanya. Ia juga berharap hal ini juga didukung oleh semua stakeholder. “Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik, dan tertib. Sekaligus edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” tuturnya. Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jateng. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi. “Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati,” katanya. Seperti diketahui, Pemprov Jateng segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah atau tidak jaga jarak akan mendapat hukuman. Seperti apa bentuk hukumannya, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal. Sejumlah daerah di Jateng sudah mempersiapkan itu. Misalnya, Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit. Kabupaten Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan. Kabupaten Batang dengan menghapal Pancasila, nama-nama presiden hingga tokoh nasional. Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya. Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten/kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha. Sejumlah penegakan hukum itu akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng mulai pekan ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (ewb/aro/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: