9 Pejabat Pemkot Tegal Di-Deadline Kembalikan TPP, Tak Kembalikan, Kajari Ancam Masuk Bui

9 Pejabat Pemkot Tegal Di-Deadline Kembalikan TPP, Tak Kembalikan, Kajari Ancam Masuk Bui

ANCAM – Kepala Kejari Kota Tegal Dr Jasri Umar SH MH saat memberikan penjelasan kepada Radar. AGUS WIBOWO/RATEG SEMBILAN pejabat eks nonjob Pemerintah Kota Tegal di-deadline untuk segera mengembalian kerugian negara pada 3 September 2020. Jika tidak, Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Tegal memastikan siap menjebloskan mereka ke dalam penjara. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dr Jasri Umar SH MH, Rabu (19/8) di ruang kerjanya. ”Ya saya yakin, bahwa perbuatan sembilan pejabat eks nonjob itu adalah perbuatan korupsi,” tegasnya. Jasri sudah menegaskan kepada sembilan pejabat eks nonjob karena mereka dinilai ngeyel. Terlebih, kata Justri, mereka (pejabat eks nonjob) berpegangan pada hasil putusan PTUN. ”Perlu dipahami bahwa dalam putusan PTUN menyebut hanya mengembalikan jabatan. Dan kita tahu putusan PTUN tidak mengikat. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak masalah. Karena bersifat administtatif. Terlebih, yang memberhentikan sembilan orang itu juga sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya. Jasri menganalisa bahwa itu korupsi karena memiliki persyaratan absensi masuk kerja. Sementara, sembilan pejabat nonjob itu tidak kerja atau tidak melaksanakan tugasnya. Namun, kenapa mau menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ”Kenapa ini diusulkan. Ini jelas merugikan keuangan negara. Karea itu, bisa saya buktikan kalau perbuatan tersebut adalah korupsi. Saya yakin ini korupsi,” bebernya. Dia menambahkan bahwa awal pencairan TPP ini bermula dari hasil putusan PTUN. Kemudian 9 orang ini mengajukan ke Plt Walkot. Plt walkot mengesahkan tanpa koordinasi ke bagian hukum. https://radarbanyumas.co.id/tersangka-peragakan-27-adegan-rekonstruksi-di-kasus-pembantaian-pasutri-di-lebaksiu/ Karena itu, untuk sementara pihaknya mengingatkan kewajiban terhadap 9 orang tersebut. Pihaknya hanya berupaya menyelamatkan uang negara. Sebab jika dirunut, nanti akan terlihat siapa yang mencairkan dan siapa yang memerintahkan. Termasuk di antaranya ada surat pernyataan dari kepala daerah saat itu dengan sembilan pejabat eks nonjob. ”Saya tidak ingin mereka kena pidana. Karenaitu, harus segera mengembalikan kerugian negara tanpa nyicil,” tegasnya. Jasri menegaskan, sembilan pejabat eks nonjob yang dinilai telah merugikan negara itu di antaranya, Praptomo Rp126.033.884, Chaerul Huda Rp111.207.611, Diah Triastuti Rp122.349.998, M. Afin Rp75.098.574, Subagyo Rp129.168.692, Sugeng Suwaryo Rp94.236.576, Yuswo Waluyo Rp94.300.879, Agus Arifin Rp63.390.093, dan Ilham Prasetyo Rp63.390.000. ”Misal nanti pada 3 September ada yang mengembalikan dan ada yang bersikukuh dengan sikapnya. Maka, orang yang tidak mau mengembalikan kerugian negara akan diproses hukum,” tegasnya. Karena itu, pihaknya berharap kepada para pejabat eks nonjob itu segera mengembalikan kerugian uang negara. Sebab, jika tidak mereka akan ada kurungan dan itu menyiksa batin. ”Termasuk bagi yang masih aktif sebagai ASN juga akan dihentikan dengan tidak hormat. Dan tidak mendapatkan hak pensiun. Karena itu, segera dikembalikan. Ini karena bukan haknya, tapi hak negara,” tegasnya. (gus/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: