Wali Kota Solo Amuk Kepala Dinkop UKM, Antrean Bansos UMKM Berjubel

Wali Kota Solo Amuk Kepala Dinkop UKM, Antrean Bansos UMKM Berjubel

Antrean pendaftar bansos UKM yang mengular dan mengabaikan jaga jarak. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO) SOLO – Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo berang dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Kota Surakarta Heri Purwoko. Kepala dinas tersebut dinilai tak dapat mengatur antrean warga calon penerima bantuan sosial (bansos) UMKM beberapa hari ini. Saking berjubelnya warga yang mengantre, petugas pun terpaksa membubarkan antrean pada Rabu (12/8) lalu. "Saya itu heran, kepala dinas yang dulu kepala bagian humas dan protokol, masak ngatur kayak gitu aja nggak bisa. Saya blak-blakan saja," kata Rudy, Kamis (13/8). https://radarbanyumas.co.id/antrean-bansos-umkm-dibubarkan-pendaftar-membludak-berdesakan/ Wali kota menyebut hingga kemarin Heri belum melakukan komunikasi dengan dirinya. Namun sebagai kepala daerah, Rudy langsung menerjunkan satpol PP untuk membantu menertibkan. Persoalan antrean, kata Rudy, dapat diselesaikan dengan membuat tanda batas antrean. Selain itu, juga dapat dilakukan sistem antrean menurut jam pelayanan. Bahkan, sistem antrean secara daring juga dapat dilakukan. "Lha ini kan masalah komunikasi saja. Masak mantan kabag humas protokol harus diajari cara komunikasi," papar Rudy. Sementara itu, pantauan loket di Kantor Dinkop UKM Kota Solo dan Pusat Layanan UsahaTerpadu (PLUT) daerah Kecamatan Jebres, hari ini (13/8), masih terdapat antrean mengular sejak pagi. Kepala Dinkop UKM Kota Surakarta Heri Purwoko tidak memberikan tanggapan apapun terkait pernyataan pedas wali kota. Dia hanya menyebut sebanyak 1.030-an pemohon program bantuan bagi pelaku UMKM tahap pertama telah diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk melayani pengumpulan berkas sebagai syarat permohonan bantuan, pihaknya menyediakan loket di kantor dinkop UKM dan PLUT daerah Kecamatan Jebres. "Tahap pertama sudah dikirim, tapi belum dicairkan. Ini pendataan tahap kedua. Yang menentukan berhak menerima langsung dari pusat," kata Heri. (irw/ria/rs/irw/per/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: