17.964 Orang Mati Muncul dalam DP4, Langsung Coret oleh KPU Wonosobo

17.964 Orang Mati Muncul dalam DP4, Langsung Coret oleh KPU Wonosobo

WONOSOBO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo melakukan pencoretan terhadap 17.964 nama calon pemilih. Pasalnya dari hasil coklit petugas KPU, nama tersebut telah meninggal dunia. “Coklit atau pencocokan dan penelitian oleh KPU Wonosobo sudah 100 persen. Banyak temuan dan harus dicoret, salah satunya warga yang meninggal dunia, atau berstatus sebagai almarhum atau almarhumah, itu jumlah cukup besar 17.964,” ungkap Ketua KPU Wonosobo Asmak Khozin kemarin Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Menurutnya, temuan-temuan dari proses coklit meliputi, 17.964 warga meninggal dunia dan telah dicoret dari DP4, kemudian tambahan pemilih pemula dari kalangan pensiunan TNI dan Polri, sebesar 103 orang, pindah domisili sebanya 13.884, pemilih tidak dikenal sebanyak 4041. “Pemilih tidak dikenal itu karena ada perbedaan data, seperti jenis kelamin tidak sesuai, misalnya laki-laki tapi ditulis perempuan, kemudian perubahan TPS karena ada pemetaan jumlah TPS di masing-masing desa,” ucapnya. Baca Juga https://radarbanyumas.co.id/khawatir-terjadi-ledakan-kunjungan-objek-wisata-di-wonosobo-mulai-dibanjiri-pengunjung/ KPU Wonosobo juga menemukan adanya pemilih ganda, sebanyak 3.776 yang kemudian dicoret. Sedangkan pemilih dibawah usia umur sebanyak 145 orang. Pemilih dibawah usia ini lantaran mereka sudah menikah. “Kalau lihat data itu, berarti pernikahan anak usia dini di Wonosobo cukup tinggi, ini tambahan informasi saja, memang bukan ranah KPU untuk menjelaskan lebih jauh soal itu. Sedangkan untuk data meninggal dunia, itu menujukkan data kependudukan di desa perlu ada perhatian, utamanya data warga yang meninggal,” tandasnya. Asma menambahkan, untuk proses selanjutnya akan dilakukan pleno hasil coklit di tingkat desa. Kemudian di tingkat kecamatan dan lanjut di tingkat kabupaten, namun untuk penetapan ada jeda memberikan waktu 10 hari uji publik. “Kita sudah coklit, 100 persen, setelah itu menunggu penetapan pleno ditingkat desa, kecamatan dan pleno kabupaten. Kemudian uji publik 10 hari. Kemudian masuk ke DPT,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: