Pilkades Serentak Di Pemalang Ditunda, Akan Konsultasi Mendagri

Pilkades Serentak Di Pemalang Ditunda, Akan Konsultasi Mendagri

ILUSTRASI Pilkades PEMALANG - Sesuai rencana, sebanyak 20 desa di Kabupaten Pemalang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak dan Antar Waktu. Namun demikian sepertinya pelaksanaannya bakal ditunda. Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdaayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo menyatakan, penundaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu mendasari surat edaran Mendagri no. 141/4538/SJ tanggal 10 Agustus 2020. Tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antara Waktu, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, serta menegaskan Surat Kemendagri Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan PAW. https://radarbanyumas.co.id/positif-covid-19-meroket-di-pemalang-mencapai-163-orang/ Dalam surat edaran itu disampaikan beberapa hal, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis diberhentikan masa jabatannya tetap dan selanjutnya Bupati/Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Berkenaan dengan angka 1, 2, dan 3, Mendagri minta kepada Bupati atau Wali Kota untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di willayahnya masing-masing. "Nanti kami akan segera konsultasikan apakah memang harus ditunda atau tetap dilaksanakan," jelasnya, Selasa (11/8). Bagus menyampaikan, rencana awal Kabupaten Pemalang akan menggelar Pilkades serentak pada Desember. Tetapi ada edaran dari Kemendagri terkait dengan penundaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antara Waktu, nanti akan dikonsultasikan apakah harus ditunda. Kalau ditunda berarti pelaksanaannya tidak di 2020. Intinya tidak ada pemilihan kepala desa pada tahun 2020. "Akan dikonsultasikan, kalau memang bisa dilaksankaan dengan berbagai pertimbangan ya nanti kita nunggu hasil konsultasi, dalam waktu dekat ini akan kami konsultasikan," papar Bagus. Untuk rencana model pemilihan, lanjutnya, masih ada opsi karena menunggu keputsuan bupati. Sebab situasi pandemi seperti ini ada kekhawatiran. Prinsipnya proses pilkada bisa lewat coblosan atau e-voting. Saat ini masih tahap sosialisasi di berbagai desa. Ada 9 desa yang AMJ-nya 31 Deseber. "Kita sudah lakukan sosialisasi, besok terakhir di Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul," terangnya. (rid/adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: