Lahan Pemakaman Penuh, Sampaikan Keluh Kesah ke DPRD

Lahan Pemakaman Penuh, Sampaikan Keluh Kesah ke DPRD

SAMPAIKAN ASPIRASI – Perwakilan warga menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, Selasa (11/8). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG WILAYAH Perluasan Pemakaman Dermaga Mejabung di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, sudah tidak memungkinkan lagi untuk pemakaman jenazah. Sebab, kondisinya sangat penuh dan tidak ada lagi lahan kosong untuk warga yang meninggal dunia, khususnya bagi warga dari RW 9, RW 10, RW 11, RW 12, dan RW 13 Kelurahan Panggung. Kondisi tersebut disampaikan perwakilan warga saat diterima Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (11/8). “Warga berharap terealisasi lahan, berapapun luasannya, kami terima,” kata perwakilan warga Masurip Widodo yang juga Ketua RW 9. Sebelumnya, warga sudah menggelar rapat mengenai penataan pemakaman tersebut, yakni di kediaman Masurip. Wilayah Perluasan Pemakaman Dermaga Mejabung adalah sebagian wilayah pemakaman seluas 1.360 meter persegi yang dibeli dari iuran warga RW 9, RW 10, RW, 11, 12, dan RW 13 Kelurahan Panggung pada 1993 secara diangsur. Warga pengangsur mendapatkan kartu angsuran bernama Kartu Merah. Pengurus makam menegaskan, mulai 1 Januari 2022 Wilayah Perluasan Pemakaman Dermaga Mejabung tertutup untuk pemakaman warga RW 9, RW 10, RW 11, RW 12, dan RW 13 Kelurahan Panggung yang meninggal dunia, kecuali bagi warga yang memiliki Kartu Merah. Keadaan itu juga disampaikan dalam Rapat Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) di Balai Kelurahan Panggung. Warga akan mengajukan permohonan pengadaan lahan untuk pemakaman kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan berharap dukungan dari DPRD Kota Tegal agar permohonan tersebut dapat direalisasikan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin menyampaikan akan dikoordinasikan kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Sehingga, bisa diangendakan Rapat Kerja dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah terkait, baik Disperkim, DPUPR, Bappeda, camat, dan lurah setempat agar ada jalan keluarnya. “Sebelum ada alternatif jalan keluar, harapannya warga masih tetap bisa memakamkan di situ. Sehingga, kondusivitas terjaga dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Habib Ali. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: