Punya Penyakit Penyerta Hipertensi dan Gula, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Punya Penyakit Penyerta Hipertensi dan Gula, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

LAMAN COVID. Kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Magelang menjadi 68 kasus, namun kabar baiknya 42 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh dari virus corona. MAGELANG – Seorang pasien Covid-19 asal Kota Magelang, meninggal dunia, Minggu (9/8). Perempuan asal Magelang Utara itu dirawat di RSJ dr Soerojo sejak 29 Juli 2020 dan meninggal karena kormobid (penyakit penyerta) hipertensi dan gula. Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto mengatakan, selama tiga pekan terakhir sebanyak empat pasien kasus virus corona meninggal dunia. Secara komulatif saat ini ada 18 orang terkait kasus Covid-19 yang meninggal. “Untuk kasus suspek sebanyak 8 orang meninggal dunia, probable 4 orang, dan konfirmasi (positif Covid-19) 6 orang. Totalnya 18 orang,” kata Majid. Ia menjelaskan saat ini, Dinas Kesehatan Kota Magelang telah menyesuaikan aturan penamaan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020. Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid- 19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. https://radarbanyumas.co.id/hasil-swab-tambahan-satu-orang-positif-covid-19-di-lingkungan-gereja-katolik-keuskupan-purwokerto/ https://radarbanyumas.co.id/setelah-ada-yang-terkonfirmasi-positif-ketua-rt-06-purwokerto-lor-7-orang-penghuni-kosan-diisolasi-mandiri/ Sementara beberapa istilah lain mengalami perubahan, di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat. Kemudian, kriteria suspek yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Selain itu, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Lalu, suspek juga punya kriteria yaitu orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. “Untuk pasien yang sudah diswab atau tes PCR jika positif disebut dengan pasien Covid-19 atau konfirmasi. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” jelasnya. Majid menyebutkan, dengan adanya perubahan istilah tersebut statistik penyebaran Covid-19 di Kota Magelang pun turut berubah. Berdasarkan laman siaga Covid-19, kasus suspek bertambah 2 kasus menjadi 414 kasus, 7 di antaranya masih dirawat, 12 isolasi mandiri, 8 orang meninggal dunia, dan 387 orang dinyatakan discarded. Pengertian discarded yakni seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Kriteria lainnya, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. Sementara itu, kasus probable di Kota Magelang terdapat 4 kasus yang seluruhnya meninggal dunia. “Termasuk dua orang yang meninggal dari Magelang Tengah dan satu orang dari Magelang Utara ini adalah kasus probable,” katanya. Selanjutnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Magelang juga bertambah menjadi 68 kasus per Minggu (9/8) pukul 18.00 WIB. Sebanyak 13 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 7 orang pulang isolasi, 6 orang meninggal dunia, dan kabar menggembirakannya 42 orang di antaranya dinyatakan sembuh. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: