PKL Alun-alun di Tegal Sudah Diperbolehkan Berjualan, Simulasi Saat CFD, PKL Wajib Disipilin Protokoler Keseha

PKL Alun-alun di Tegal Sudah Diperbolehkan Berjualan, Simulasi Saat CFD, PKL Wajib Disipilin Protokoler Keseha

PENEGASAN - Kepala Dishub Akhmad Uwes Qoroni kembali memberi ketegasan pada PKL untuk menaati aturan selama New Normal di Alun-alun Hamggawana. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI Penerapan sejumlah aturan baru terkait izin operasional Pedagang Kali Lima (PKL) selama pandemi Covid-19 terus dilakukan. LAPORAN : HERMAS PURWADI AKTIVITAS PKL setiap Minggu di ajang Car Free Day (CFD) mengharuskan mereka tidak menjalankan aktivitas di sekitar Alun-alun Hanggawana. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni menegaskan bahwa PKL diwajibkan menempati lapak sesuai denah yang telah ditentukan. "Seputar Alun-alun Hanggawana steril dari keberadaan PKL. Mereka kami tempatkan di kanan-kiri kompleks pemkab sekitar 100 PKL. Sementara arah menuju pom bensin kita tempatkan 76 PKL. Di depan ruimah dinas sekda 60 PKL, dan memanjang di areal Kalisapu untuk 243 PKL," ujarnya, Minggu (9/8). https://radarbanyumas.co.id/icu-kardinah-kota-tegal-kembali-beroperasi-sejumlah-keluarga-pasien-kembali-bisa-akses-ruang-tunggu/ Ditegaskannya, Bupati Tegal Umi Azizah hadir dalam simulasi aktivitas PKL yang menjalankan kegiatannya berbarengan dengan CFD. Pihaknya menerapkan aturan tegas, salah satunya PKL wajib menempati lapak sesuai denah yang ditentukan dan wajib menggunakan masker bagi PKL dan pengunjung. PKL juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, serta tidak boleh mengajak anak kecil. Selain itu, PKL wajib membongkar tenda dan membawa gerobak ke rumah masing-masing atau ditempatkan pada tempat penitipan. Mereka juga dilarang meletakkan atau menitipkan tenda dan gerobak di kantor instansi pemerintah. Saat melayani pembeli, pedagang yang tidak bermasker dan bergerombol atau tidak ada jarak akan diberi sanksi. “Dengan demikian pedagang akan berhati-hati dan mengarahkan pembeli agar selalu menggunakan masker dan tidak bergerombol. Peran serta pedagang itu penting,” ungkapnya. Terpisah, Korlap PKL Alun-alun Hanggawa Setiono membenarkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan menaati aturan protocol kesehatan dalam berjulan. Untuk pedagang dari luar Kabupaten Tegal belum diperbolehkan berjualan sementara waktu. (*gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: