Kasek Diminta Lapor ke Pihak Berwajib

Kasek Diminta Lapor ke Pihak Berwajib

RAPAT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Noviatul Faroh saat memimpin rapat pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2020, Kamis (6/8). YERI NOVELI/RADAR SLAWI SLAWI – Kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Tegal yang mendapat tekanan dari pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa supaya segera melaporkan ke pihak berwajib. Saran ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Hj Noviatul Faroh, usai Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2020, Kamis (6/8).  Dia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu, pengelolaannya di lakukan kasek. Dengan begitu, kasek memiliki kewenangan penuh tanpa harus takut dengan tekanan dari pihak lain. “Prinsipnya harus merdeka berbelanja. Siapapun tidak boleh intervensi,” tegas Novi, sapaan akrab Ketua Fraksi PKB. Dia menyatakan, kasek bebas berbelanja barang dan jasa. Kasek diberikan kewenangan belanja sesuai dengan aturan. Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak bisa memberikan instruksi kepada kasek ihwal pengadaan barang dan jasa.  “Jika merasa ditekan, jangan belanja dan laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.  Dia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa sekolah sudah dipusatkan melalui aplikasi Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Kasek diminta mematuhi aturan dan petunjuk yang telah digariskan dalam aplikasi itu. Jika ada kendala di lapangan, diminta untuk koordinasi dengan Dikbud.  “Belanja sesuai kebutuhan dan bisa bermanfaat bagi siswa,” pesannya.  Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Was’ari usai pembahasan bersama Komisi IV tidak bersedia memberikan komentar tentang persoalan tersebut. Dia mengaku tengah terburu-buru untuk melakukan kegiatan lainnya.  https://radarbanyumas.co.id/orang-tua-siswa-di-tegal-positif-covid-19-smp-10-kembali-ke-pembelajaran-daring/ Diberitakan sebelumnya, Barisan Anti Korupsi Indonesia (Bakin) Kabupaten Tegal mendapat keluhan dari sejumlah kasek dari mulai Taman Kanan-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perihal tekanan pihak ketiga untuk membeli barang. Kasek resah karena khawatir akan menyalahi aturan penggunaan dana BOS. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: