Petugas Satpol PP Segel 23 Ruko Pasar Sore di Jalan Lejten Suprapto

Petugas Satpol PP Segel 23 Ruko Pasar Sore di Jalan Lejten Suprapto

DISEGEL - Petugas Satpol PP menyegel 23 Ruko Pasar Sore di Jalan Lejten Suprapto. AGUS/RATEG PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tegal bersama Forkopimda akhirnya menyegel 23 unit Rumah dan Toko (Ruko) Pasar Sore di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, yang dibangun sejak 1989 silam, Senin (27/7). Penyegelan dipimpin Wali Kota Tegal Dedy Yon bersama Kajari, Kapolres, Danlanal dan Ketua DPRD. Langkah tersebut sempat diprotes para penghuni ruko namun tak digubris. Para penghuni ruko akhirnya pasrah menyaksikan penyegelan didampingi kuasa hukumnya. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penertiban kali ini merupakan langkah Pemkot dalam mengamankan aset daerah yang selama kurun waktu delapan tahun dikuasai pihak swasta. "Mestinya, aset 23 ruko ini sudah dikembalikan kepada Pemkot Tegal sejak 2012 lalu," katanya. Dedy menegaskan, pihaknya akan kembali menyewakan 23 ruko tersebut apabila kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar sudah diselesaikan pihak penyewa. Jika ingin menempatinya lagi, harus melunasi tunggakan sewa dulu. "Pertama selesaikan dulu tunggakan selama delapan tahun. Selanjutnya kalau mau menyewa lagi silakan, akan kami prioritaskan,'' tegasnya. Sementara, salah satu penghuni ruko, yang sempat protes dan tak mau berkenan namanya dipublikasikan mengatakan, dalam perkara seharusnya tidak dilakukan penyegelan dulu. Sebab, pihaknya bersama penghuni lain sedang melakukan upaya hukum. ''Memang HGB habis pada 2012 lalu, tapi kami sedang melakukan upaya hukum,'' katanya. Menurutnya, histori penyewaan ruko bermula ketika Pemkot Tegal pada 1991 melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta melalui surat perjanjian Nomor 573/000883/1991 pada 5 Maret 1991 berisi Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pembangunan Rumah dan Toko di Jalan Letnan Jendral Suprapto yang dikenal dengan sebutan Pasar Sore. Kepada PT. Sinar Permai, pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tegalsari milik Pemkota Tegal. HGB tersebut telah berakhir pada 10 November 2012. Dalam progres perkembangannya, Pemkot juga telah menggelar rapat koordinsi (rakor) sejak 15, 18, 20, 21, 23, hingga 26 Juli 2020. Termasuk menerbitkan surat peringatan namun tak diindahkan. Karena tak direspon, Pemkot Tegal melalui Surat Pemberitahuan adanya Kegiatan Pengamanan dan Penertiban Aset Nomor 300/005 tanggal 24 Juli 2020. Dan Senin (27/7) dilaksanakan pengamanan aset. (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: