Ratusan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Geruduk Kantor Pemkab, Tolak RUU HIP

Ratusan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Geruduk Kantor Pemkab, Tolak RUU HIP

UNJUK RASA - Ketua MPC PP Kabupaten Tegal M Khuzaeni saat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Kamis (9/7). YERI NOVELI/RADAR SLAWI SLAWI - Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tegal mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (9/7). Dengan membawa pengeras suara, para anggota PP yang dipimpin M Khuzaeni ini secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). "Kami menolak RUU HIP disahkan menjadi Undang-Undang. Kami minta pembahasan dihentikan," kata Komando Inti Mahatidana Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Tegal Wildanil Ukhro, yang juga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Hadirnya RUU HIP, kata dia, akan menimbulkan tafsir lain terkait ideologi bangsa yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa melahirkan Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. RUU HIP ini justru berimbas kegaduhan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, ia sangat menyesalkan langkah yang dilakukan DPR RI dengan inisiatif memeras sila-sila dalam Pancasila. "Apalagi RUU HIP tidak ada urgensinya bahkan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat. Untuk itu, kami sangat mendukung maklumat MUI Pusat Tentang Penolakan RUU HIP ini," cetusnya. Ketua MPC PP Kabupaten Tegal M. Khuzaeni mendesak DPRD Kabupaten Tegal supaya menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar DPRD Kabupaten Tegal dan DPRD Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk penolakan RUU HIP. "RUU HIP ini seperti mengubah konstruksi rumah. Indonesia sudah dibangun oleh pendiri dengan pondasi kokoh bernama Pancasila. Sehingga tidak perlu diganti. Kami menolak dan melawan kebangkitan komunisme, leninisme dan marxisme," tegasnya. Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim saat menemui ratusan anggota PP itu mengaku bakal menyampaikan aspirasi itu ke DPR RI. “RUU HIP merupakan wewenang pemerintah pusat sehingga aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI,” kata Agus, dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Setelah ditemui ketua DPRD, massa membubarkan diri dengan tertib. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: