DP4 Pilkada 764.344 Jiwa, KPU Kabupaten Pekalongan Rekruitmen PPDP 2.163 Personel

DP4 Pilkada 764.344 Jiwa, KPU Kabupaten Pekalongan Rekruitmen PPDP 2.163 Personel

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal KAJEN - Jumlah pemilih pemula di Kabupaten Pekalongan diperkirakan ada 21.024 jiwa. Untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada lanjutan tahun 2020 di Kota Santri sendiri ada 764.344 jiwa. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal ditemui di kantornya, Senin (29/6/2020). Untuk memvalidasi data pemilih tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan akan melakukan coklit tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Menurutnya, proses coklit ini melibatkan 2.163 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). "Hari ini PPDP masih direkrut," kata Abi. Diterangkan, PPDP mekanismenya direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari pengurus RT atau RW yang menguasai wilayah. Diterangkan, syarat PPDP di antaranya usia 20-50 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menjadi tim pemenangan peserta Pemilu maupun pemilihan. Syarat lainnya, kata dia, tidak mendapatkan sanksi sebagai pegawai, dan menguasai wilayah. "Untuk syarat pendidikan tidak ada ketentuan," ujar dia. Di tengah pandemi Covid-19, lanjut dia, PPDP sebelum bekerja akan menjalani rapid test. Dalam bertugas, mereka juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, face shield, dan sarung tangan. "Semua petugas dalam bekerja sesuai dengan protokol Covid-19. Untuk APD PPDP dibantu oleh pemda," terang dia. Dikatakan, setelah direkrut oleh PPS, PPDP akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 10 Juli 2020. Pada tanggal 15 Juli 2020, kata Abi, akan dilakukan coklit serentak. "Pada tanggal 10 hingga 14 Juli ini lah sebelum mereka bekerja akan dirapid terlebih dulu," kata dia. Menurutnya, coklit dilakukan untuk memvalidasi data pemilih. "Kita sudah ada data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Disdukcapil. Data ini akan dicocokan apakah benar data yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Pekalongan," katanya. Jika meninggal, ujar Abi, data pemilih ini akan dicoret. Jika pindah antar desa atau kecamatan di Kabupaten Pekalongan maka akan diklarifikasi. Selain itu, dalam proses coklit juga mendata apakah masih ada data tambahan pemilih baru. "Apakah masih ada data tambahan lagi, misalnya menantu, pindahan dari luar kota dan belum laporan sehingga jadi pemilih baru, atau pensiunan TNI/Polri yang menjadi bagian dari coklit," ujar Abi. Disebutkan, DP4 Pemilu 2020 di Kabupaten Pekalongan sebanyak 764.344 pemilih. Untuk pemilih pada Pemilu terakhir ada 725790 pemilih. " Pemilih pemula hingga 9 Desember taksirannya ada 21.024," terang dia. Ditandaskan, pada Pilkada lanjutan 2020 syarat pemilih harus memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu, persoalan surat keterangan (Suket) diharapkan bisa segera diselesaikan. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: