Sidak, DPRD Temukan Tujuh Minimarket Tak Berizin Nekat Beroperasi

Sidak, DPRD Temukan Tujuh Minimarket Tak Berizin Nekat Beroperasi

SIDAK - Komisi II DPRD Kota Tegal bersama DPMPTSP menyidak minimarket yang belum mengantongi izin. AGUS/RATEG MESKI sudah jelas ada tujuh minimarket yang diduga belum berizin, namun Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal hingga kini belum melakukan upaya penindakan. Padahal, kondisi itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Pantauan Radar, Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke minimarket yang tak mengantongi izin operasi. Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Ansori Faqih menyampaikan kepada penanggung jawab minimarket agar segera memenuhi prosedur perizinan. "Tolong sampaikan kepada pemiliknya, kami dari Komisi II DPRD Kota Tegal dan DPMPTSP ke sini untuk menanyakan izin operasi. Lengkapi izinnya agar tidak ditutup," katanya. Menurut Ansori, Pemerintah Kota Tegal harus menindak tegas pengelola usaha minimarket yang kedapatan tidak memenuhi prosedur perizinan. ''Ini harus jelas. Kalau memang sudah ada izinnya, ya buka. Tapi jika belum berizin, Pemkot harus menutupnya,'' ungkapnya. Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Dyah Kemala Sinta, saat dikonfirmasi, Senin (29/6), mengaku masih mempelajari soal izin ketujuh minimarket tersebut. ''Saya kan baru di DPMPTSP. Saya akan pelajari lebih dulu,'' katanya saat ditemui Radar di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Sementara, Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro membenarkan sesuai hasil sidak, ketujuh minimarket tersebut memang tidak memiliki izin usaha lengkap. Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal mencatat ada tujuh minimarket yang belum mengantongi izin beroperasi. Mereka masih nekat beroperasi meski telah berulangkali mendapat surat peringatan. Minimarket di Kota Tegal yang nekat beroperasi tanpa izin berada di Jalan Gajah Mada, Jalan Srigunting, Jalan Martoloyo, Jalan Merpati, Jalan Mataram, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan di Sumurpanggang. Sementara minimarket tanpa izin yang tutup yaitu di Jalan Sumbodro. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Joko Syukur Baharudin mengatakan, sementara ini masih mempelajari dan mengkaji lebih dalam. Minimarket tersebut tidak memenuhi syarat Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017. Dimana isinya tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Menurut Joko, satu di antaranya syarat minimarket harus berjarak tidak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun minimarket lainnya. "Akan kami obrolkan dengan OPD terkait jalan keluarnya bagaimana. Apakah keputusan rapat ini ditutup permanen atau bagaimana. Untuk rencana akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, dalam hal ini adalah kepala daerah (Wali Kota Tegal)," katanya. Joko mengatakan, total ada 32 minimarket yang berdiri di Kota Tegal. Tujuh di antaranya berdiri tanpa mendapatkan izin dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, termasuk juga di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal. Joko menegaskan, selagi menunggu keputusan, mestinya minimarket tersebut tutup terlebih dahulu, secara pribadi dirinya menilai, jika tidak ada izin mestinya ditutup. Joko justru mengapresiasi minimarket di Jalan Sumbodro yang tidak beroperasi selagi menunggu keputusan selanjutnya. "Kalau bagi kami prinsipnya, jangan sampai berdirinya minimarket membunuh para pedagang lain, terutama toko- toko kecil yang sama-sama mengais rezeki," ungkapnya. (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: