Audit BPK Delapan Pekerjaan Kelebihan Bayar di OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal

Audit BPK Delapan Pekerjaan Kelebihan Bayar  di OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal

PEMBAHASAN – DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal membahas LHP BPK atas LKPD TA 2019, Kamis (25/6). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar untuk delapan paket pekerjaan yang ditangani sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2019. Pemkot telah memaparkan LHP tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Pembahasan yang diadakan di Gedung DPRD, Kamis (25/7) lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo, dihadiri Sekretaris Daerah Johardi dan pejabat lainnya. Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, jumlah kelebihan bayar yang ditemukan BPK mencapai Rp315.851.761. BPK merekomendasikan wali kota memerintahkan kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK masing-masing agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan. Serta, mempertanggungjawabkan dan memproses penyetoran kelebihan bayar ke Kas Daerah. “OPD terkait agar segera menindaklanjuti,” kata Kusnendro. Tidak hanya temuan kelebihan bayar, Kusnendro mendorong diselesaikannya kurang bayar dalam pekerjaan pembangunan Jalan Blanak dan peninggian Jalan Panggung Timur yang dilaksanakan di Tahun Anggaran 2016. Sebab, selalu menjadi temuan BPK setiap tahun. “DPRD berharap diselesaikan, karena setiap tahun muncul terus,” ujar Kusnendro. Kusnendro sendiri bersyukur di DPRD tidak ada temuan dan selanjutnya menjadi motivasi dalam melaksanakan kegiatan. Sementara itu, Pemkot dalam paparannya kepada DPRD yang disampaikan Sekretaris Daerah Johardi menerangkan, menindaklanjuti temuan BPK tersebut, telah dibuat Surat Perintah Wali Kota kepada OPD terkait. Kelebihan bayar di satu OPD sudah lunas, sedangkan di tiga OPD lainnya belum disetorkan ke Kas Daerah sama sekali. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: