Pencanangan New Normal di Kota Tegal, Warga Kota Tegal Diminta Tetap Waspada

Pencanangan New Normal di Kota Tegal,  Warga Kota Tegal Diminta Tetap Waspada

RAPAT KERJA – DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah Kota Tegal, Kamis (25/6). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG MASA pencanangan New Normal di Kota Tegal yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sejak 30 Mei berakhir 30 Juni ini. Bersamaan dengan itu, Pemkot akan membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal. Meski begitu, Kota Tegal yang bersiap menjalankan kehidupan dengan kenormalan baru diminta tetap waspada. “Meskipun sudah Zona Hijau, harus tetap waspada,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin usai mengikuti Rapat Kerja dengan Pemkot di Ruang Rapat DPRD, Kamis (25/6). Habib Ali meminta Pemkot memberdayakan RT dan RW, sehingga secara proaktif bisa melakukan pemantauan aktivitas masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/obyek-wisata-pantai-alam-indah-kota-tegal-dibuka-sementara-pengunjung-hanya-warga-kota-tegal/ Kemudian, Pemkot agar memaksimalkan penyuluhan protokol kesehatan, baik mengenai kewajiban mengenakan masker, social distancing, maupun pshysical distancing. Selanjutnya, agar tetap dipersiapkan anggaran untuk sosialisasi dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga, diharapkan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. “Kami berharap Covid-19 selesai, dan pemberian honor untuk mereka yang ikut mensukseskan penanganan Covid-19 jangan sampai terlambat, dengan tetap mengikuti aturan yang ada,” jelas Habib Ali. https://radarbanyumas.co.id/diduga-salah-memaknai-new-normal-pasien-covid-19-meningkat-tajam-di-kabupaten-tegal/ Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi yang menghadiri Rapat Kerja menyampaikan, setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal dibubarkan, Pemkot akan membentuk relawan yang diketuai Wakil Wali Kota Tegal. Sosialisasi dan pengawasan nantinya bakal dilakukan relawan yang dibentuk. Termasuk, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Satuan Polisi Pamong Praja. “Nanti ada Surat Edaran, (bagi pelanggar) sanksi ringan ada, seperti membaca Pancasila,” ungkap Johardi. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: