Di Polres Pemalang, Pelaku Mengaku Uang Hasil Penipuan CPNS Rp 4,3 Miliar untuk Foya-foya

Di Polres Pemalang, Pelaku Mengaku Uang Hasil Penipuan CPNS Rp 4,3 Miliar untuk Foya-foya

MENGAKUI - Di depan awak media, I mengaku uang hasil penipuan yang dilakukannya digunakan untuk foto-foya. M. RIDWAN RADAR PEMALANG PEMALANG - Dalam pernyataannya saat gelar perkara di Aula Bhayangkara Mapolres Pemalang, salah satu tersangka penipuan CPNS di Pemalang inisial, I, 44, mengaku uang sebanyak Rp4,3 miliar digunakan untuk foya-foya bersama SM, 43, rekannya dalam menjalankan aksi tipu-tipu tersebut. "Untuk membeli beberapa kebutuhan, plesiran, bersenang-senang dan berfoya-foya bersama teman-teman," tutur I, saat gelar perkara kemarrin. Dia mengatakan, aksi yang dilakukan bersama temannya mempunyai peran masing-masing. Ia bertugas berpura-pura menjadi pimpinannya, sementara rekannya SM bertugas mencari korban. Ia menjanjikan kepada para korban bahwa bisa menjadi CPNS lewat jalur belakang, asalkan membayar uang sebesar Rp60 juta. "Temanya juga mematok harga tapi saya tidak tahu berapa nominalnya," katanya. I mengungkapkan, saat melakukan aksinya, dirinya masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang. Untuk menyakinkan korban, dirinya memakai surat edaran, karena pada tahun 2019 dirinya ASN di BKD Pemalang sehingga tahu tata cara dan teknisnya. Dirinya juga menjelaskan, perbuatannya itu hanya dilakukan dengan temannya yang bernama SM, tanpa melibatkan atasannya. "Tidak ada kerjasama dengan atasan," terang I. Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugrohob menyatakan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2019. Modusnya, para korban dijanjikan menjadi pegawai negeri lewat jalur belakang. "Jadi, kedua tersangka ini mengaku sebagai panitia seleksi CPNS jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019," jelasnya. Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, para tersangka saling bekerja sama dalam menjaring korban. Kronologinya, tersangka SM mengaku menjadi pansel CPNS. Tersangka ini bisa meloloskan korban menjadi ASN, asalkan korban membayar uang kepada dirinya. Alasannya uang tersebut akan diserahkan kepada pimpinannya yang bernama I. "Korbannya ada 54 orang yang berhasil ditipu oleh kedua tersangka dengan total kerugian yang dialami korban penipuan mencapai Rp4,3 miliar," terang Kapolres. (rid/adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: