13 Calon Penumpang Batal Naik KA di Tegal Karena Tak Bawa Surat Rapid Test dan SIKM

13 Calon Penumpang Batal Naik KA di Tegal Karena Tak Bawa Surat Rapid Test dan SIKM

BAWA TUJUH PENUMPANG - KA Tegal Ekspres hanya membawa tujuh karena banyak calon penumpang yang gagal berangkat karena tidak membawa persyaratan. (AGUS/RATEG) PULUHAN calon penumpang Kereta Tegal (KA) Tegal Ekspres jurusan Tegal-Jakarta, sejak Minggu hingga Selasa (14-16/6), dilarang naik karena tidak membawa Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kendati demikian, KA tersebut tetap memberangkatkan 7 penumpang dari Stasiun Kota Tegal. "Untuk hari ini calon penumpang KA Tegal Ekspres total 22 orang. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 7 orang saja. Sisanya, 13 calon penumpang batal berangkat karena tak memenuhi persyaratan," terang Kepala Stasiun Kereta Api Kota Tegal, Dedi Nurdiantoro, Selasa (16/6). Hari pertama keberangkatan KA Tegal Ekspres atau Minggu (14/6) hanya 11 calon penumpang yang membeli tiket. Namun hanya 6 orang saja yang berangkat. Senin (15/6) mencapai 48 orang yang membeli tiket, dan yang berangkat hanya 20 orang. "Mereka yang sudah membeli tiket namun belum bisa menunjukkan surat keterangan hasil hasil uji rapid test dan SIKM tiketnya bisa diuangkan lagi tanpa potongan. Asalkan, pengembaliannya di jam itu juga," katanya. Dari semua calon penumpang yang ditolak berangkat, mereka mengaku persyaratannya terlalu ribet. Namun Dedi menyatakan semua itu instruksi pusat. "Para calon penumpang yang ditolak berangkat rata-rata membeli tiket via online. Padahal dalam aturannya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan syrat keterangan hasil uji rapid test dan SIKM. Aturan ini diterapkan karena KA Tegal Ekspres tujuan akhirnya Jakarta yang memang menerapkan aturan khusus bagi para pendatang atau yang hendak masuk ke Jakarta,'' ungkapnya. Sebelum fase new normal, memang persyaratan tidak terlalu ribet, penumpang hanya diwajibkan memakai masker dan dicek suhu tubuh. Namun sekarang wajib memenuhi persyaratan kesehatan lainnya. ''Soal sampai kapan penerapan dan kewajiban calon penumpang KA membawa surat keterangan hasil uji rapid test dan SIKM kami belum tahu. Tapi yang jelas jika ingin bepergian naik KA dengan tujuan Jakarta, dua syarat itu wajib ada,'' katanya. Sementara, salah satu calon penumpang yang ditolak naik KA Tegal Ekspres adalah Sahroni, 52. Warga asal Talang Kabupaten Tegal itu mengaku kaget saat diminta surat keterangan hasil uji rapid test dan SIKM. ''Saya mau ke Jakarta menjenguk saudara. Tapi dilarang naik KA karena tidak membawa dua surat itu. Ya mau bagaimana lagi, karena saya memang tidak tahu ada aturan itu,'' ujarnya. (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: