Dokter Tolak Prodi Dokter Layanan Primer

Dokter Tolak Prodi Dokter Layanan Primer

JAKARTA - Kalangan dokter menegaskan penolakannya terhadap program studi (prodi) dokter layanan primer (DLP). Mereka melakukan aksi damai di seluruh wilayah tanah air kemarin (24/10). Aksi tersebut menyuarakan reformasi sistem kesehatan dan sistem pendidikan kedokteran yang harus pro rakyat. dokter-tolak-prodi-dokter-layanan-primer-2 Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. M. Adib Khumaidi menegaskan aksi yang berpusat di Jakarta itu dilandasi kepentingan rakyat, bukan profesi dokter secara umum. Alasan IDI menolak DLP, kata dia, lantaran program tersebut bertentangan dengan UU praktik kedokteran. Prodi DLP juga dinilai mengingkari peran dokter dari hasil pendidikan fakultas kedokteran di tanah air selama ini. IDI pun menganggap pelaksanaan DLP justru akan menciptakan lingkungan kedokteran menjadi kurang baik. "Dokter yang baik itu didukung dengan sistem yang baik dan lingkungan yang baik pula," ujarnya di sekretariat IDI di Jakarta, kemarin. IDI pun merekomendasikan pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kualitas dokter di pelayanan primer dengan program pendidikan kedokteran berkelanjutan (P2KB) terstruktur. Mereka juga menyarankan adanya perbaikan proses akreditasi pendidikan kedokteran akuntabel, adil dan transparan. "Juga menghadirkan pendidikan kedokteran yang berkualitas dan terjangkau," ungkapnya. Ketua Komisi IX (bidang kesehatan) DPR Dede Yusuf merespon kegelisahan para dokter umum terkait pendidikan dokter layanan primer (DLP). Dia mengatakan selama ini pendidikan kedokteran sudah berjalan dengan baik. Dokter umum setara S1, dokter spesialis setingkat S2, dan dokter sub spesialis atau konsultan setara S2. "Lantas ini pendidikan DLP apakah setingkat S1 setengah atau S2 setengah. Karena program pendidikan spesialis juga bukan," jelasnya kemarin. Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan lebih cocok ketika kompetensi DLP itu diajarkan bukan pada sebuah prodi kuliah. Namun dilakukan seperti kurus atau pelatihan. aksi-dokter-di-istana_imam-husein_jawa-pos-1 Dede lantas mengatakan dokter umum semakin gelisah karena ada klausul di sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Klausul itu adalah pelaksana JKN dapat memberikan uang kapitasi kepada tenaga DLP. Aturan ini lantas membuat para dokter umum khawatir. Dia berharap segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait penyelenggaraan pendidikan dokter, khususnya DLP. Sebab mengubah regulasi DLP melalui revisi undang-undang butuh waktu lama. "Dalam pembahasan rancangan PP sebaiknya melibatkan IDI," tuturnya. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad menuturkan dasar operasional program DLP adalah Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam UU ini diatur bahwa kampus badan hukum boleh membuka prodi tanpa melalui persetujuan baru. "Di Unpad (Universitas Padjadjaran, red) sudah membuka prodi DLP," jelasnya. Namun Intan menuturkan pemerintah sedang mengkaji pelaksanaan kuliah DLP itu. Usai rapat bersama Komisi IX DPR, pemerintah diminta untuk membicarakan kuliah DLP itu dengan semua pihak yang terkait. Rektor Unpad Tri Hanggono Ahmad mengatakan kampusnya bakal terus menjalankan pendidikan DLP. "Untuk mutu layanan kesehatan yang lebih baik," jelas dia. Pada angkatan pertama, jumlah peserta pendidikan DLP di Unpad mencapai 46 orang. Kuliah DLP diampu oleh tujuh orang dosen homebased Unpad sendiri. (tyo/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: