Asyiknya Kuliah di UMP, Lulus Tanpa Buat Skripsi

Asyiknya Kuliah di UMP, Lulus Tanpa Buat Skripsi

Rektor UMP Dr Jebul Suroso saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja di Aula AK Ansori, Kamis (14/7/2022). (HUMAS UMP UNTUK RADARMAS) RADARBANYUMAS, PURWOKERTO - Proses pembuatan skripsi seringkali menjadi momok menakutkan di kalangan mahasiswa. Namun, seiring berkembangnya dunia pendidikan dan dicanangkannya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), terdapat kemudahan bagi mahasiswa untuk merekognisi suatu kegiatan menjadi mata kuliah maupun tugas akhir. Agar tidak menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) mengambil kebijakan dalam hak tugas akhir. Para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra. “Bahwa salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan di UMP, mahasiswa diwajibkan menulis tugas akhir sesuai dengan kaidah keilmuan dan kaidah bahasa Indonesia di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing,” jelas Rektor UMP Dr Jebul Suroso, Kamis (14/7/2022). Rektor mengatakan, dalam rangka memberikan tuntunan dan kelancaran bagi mahasiswa UMP dalam penulisan tugas akhir non skripsi, perlu ditetapkan Ketentuan Tugas Akhir Non Skripsi UMP. “Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor NOMOR A12.11/166 -S.Kep./UMP/IV/2020 menetapkan keputusan rektor UMP tentang ketentuan tugas akhir non skripsi,” katanya. https://radarbanyumas.co.id/mahasiswa-fai-ump-raih-juara-1-tingkat-nasional/ Dijelaskan, tugas Akhir Non Skripsi dalam bentuk artikel hasil penelitian, dengan ketentuan yakni, disusun bersama dengan dosen pembimbing, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Resmi Internasional, serta sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. Rektor UMP Dr Jebul Suroso saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja di Aula AK Ansori, Kamis (14/7/2022). (HUMAS UMP UNTUK RADARMAS) Dijelaskan, tugas Akhir Non Skripsi dalam bentuk artikel hasil penelitian, dengan ketentuan yakni, disusun bersama dengan dosen pembimbing, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Resmi Internasional, serta sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. Telah dicek plagiarisme yang dikeluarkan oleh Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP) UMP, dengan batas kemiripan maksimal 30%. Dipublikasikan di Jurnal Nasional ber-ISSN, atau jurnal internasional, dan berstatus minimal diterima/accepted. Selain artikel hasil penelitian, lanjut Rektor, tugas akhir mahasiswa non skripsi diantaranya karya teknologi yang mendapat pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI). Karya sastra yang dipublikasian pada penerbit bereputasi tingkat nasional. Artikel ilmiah hasil penelitian yang dimuat di salah satu bab dalam buku kompilasi hasil penelitian/ book chapter. “Artikel ilmiah yang berhasil menjadi juara pada perlombaan yang diadakan oleh Lembaga resmi minimal di tingkat provinsi, termasuk di dalamnya adalah PKM dikti.Ketentuan penyusunan karya mahasiswa disusun bersama dengan dosen pembimbing dan sesuai dengan kaidah ilmiah,” pungkasnya. (tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: