WHO Tak Setuju Aturan Wajib Vaksin
Jokowi saat divaksin pertama kali. Foto dok JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tidak setuju dengan aturan negara yang mewajibkan vaksin Corona (Covid-19). Sebab, hal tersebut hanya akan memicu sikap antipati di kalangan masyarakat. Direktur Departemen Imunisasi WHO, Kate O'Brien berpendapat, bahwa meyakinkan masyarakat terkait manfaat vaksin jauh lebih efektif untuk menarik masyarakat agar mau divaksinasi daripada mewajibkannya. "Saya tidak yakin bahwa mandat-mandat bukan arah kebijakan yang tepat di sini, khususnya bagi vaksin," kata O'Brien, Rabu (13/1). https://radarbanyumas.co.id/who-dua-miliar-dosis-vaksin-covid-19-siap-didistribusi/ Menurut O'Brien, dengan memaksa orang untuk divaksinasi adalah cara yang kurang tepat untuk mempromosikan vaksinasi Covid-19. Pada prinsipnya, WHO memberikan kebebasan seluruh negara dalam melaksanakan kampanye vaksinasi corona. "Akan lebih baik untuk mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu. Saya tidak berpikir kami ingin melihat ada negara yang mewajibkan vaksinasi," imbuhnya. O'Brien menuturkan, memang ada beberapa profesi seperti tenaga medis yang memerlukan dan sangat dianjurkan untuk vaksinasi corona demi keselamatan staf dan pasien rumah sakit. "WHO tak memungkiri jika banyak kalangan yang masih meragukan efektivitas dan keamanan vaksin corona," ujarnya. Direktur Urusan Darurat WHO, Micahel Ryan melihat, pihaknya dan seluruh kepentingan di dunia perlu berjuang meyakinkan masyarakat umum agar mau divaksinasi. "Cerita soal vaksin adalah berita bagus. Ini adalah kemenangan usaha manusia atas musuh mikroba. Kita perlu meyakinkan orang dan kita perlu meyakinkan mereka," kata Ryan seperti dikutip AFP. Dapat diketahui, lebih dari 50 negara dilaporkan telah memulai vaksinasi Covid-19. Diperkirakan 70-90 persen dari 7,8 miliar orang di dunia perlu menerima vaksin sebelum mencapai 'herd immunity' agar dapat kembali ke kehidupan normal. Hari ini, Rabu (13/1), Indonesia juga turut memulai vaksinasi Covid-19. Presiden Jokowi menjadi orang pertama disuntik vaksin corona buatan Sinovac Biotech, China di Istana Negara, Jakarta. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai, vaksinasi corona bersifat wajib bagi warga Indonesia. Jika menolak, pemerintah akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat. "Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward Edward menjelaskan, bahwa ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: