KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP Sebesar 2,5 Triliun
JAKARTA -- Kasus korupsi eKTP bakal memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lebar peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,5 triliun itu. Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi terkait dengan tersangka baru itu tak menampiknya. Bahkan secara spontan dia menyebutkan telah ada tersangka kasus korupsi yang disidik sejak 2014 itu. "Kan sudah kan (tersangka baru, red)," ujar dia usai diskusi buku berjudul Jangan Bunuh KPK di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta kemarin (28/9). Saat didesak siapa tersangka baru itu dia tidak mau banyak bicara. Dia menyebutkan bahwa prosesnya kini masih sedang berlangsung. "Nanti diikuti sajalah. Saya kan tidak boleh mengumumkan," ungkap alumnus ITS itu. Termasuk kemungkinan eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dia juga enggan berkomentar detail. Agus hanya merespon dengan tertawa agak keras. Lantas pintu mobilnya pun ditutup. Dalam dua pekan terakhir, Irman yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu memang diperiksa terus oleh KPK. Yang terakhir Selasa (27/9) hingga malam hari. Irman menyebut kalau dirinya masih menjadi saksi saat pemeriksaan tersebut. Pada saat yang sama mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin juga diperiksa sekitar sembilan jam. Saat keluar dari gedung KPK, Nazar kembali bernyanyi soal keterlibatan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Dia menyebutkan KPK sudah punya data-data terkait dengan korupsi eKTP tersebut. Saat disinggung tentang nyanyian itu, Agus menuturkan bahwa dia harus bertanya dulu pada penyidik. Dia belum mau berkomentar lebih banyak. "Saya perlu dapat laporan dulu. Nanti penyidik lapor dulu," jelas pria kelahiran Magetan itu. Seperti diberitakan, KPK sedang gencar menelisik lagi kasus eKTP akhir akhir ini. Sudah satu tersangka atas nama Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak untuk banyak berkomentar terkait adanya potensi tersangka baru dalam kasus pengadaan E-KTP. Apalagi, pihaknya belum mengetahui siapa tersangka yang akan ditetapkan KPK. "Saya belum mau banyak komentar. karena belum tahu siapa yang jadi tersangka," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi upaya KPK yang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, lanjutnya, siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara harus dituntaskan."Dari kesaksian beberapa pihak yang dipanggil, tentunya KPK sudah bisa memetakannya," kata politisi PDIP itu diplomatis. (Jun/far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: