Aset Senilai Rp 3,8 Miliar Dikembalikan ke PT KAI

Aset Senilai Rp 3,8 Miliar Dikembalikan ke PT KAI

PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Senin (13/9) menyerahkan pengembalian aset dari keluarga tersangka almarhum LB kepada PT KAI Daop 5 Purwokerto senilai Rp 3.864.823.299. Nilai tersebut berupa uang, aset, serta lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Lahan (HPL) rumah toko yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. https://radarbanyumas.co.id/daop-5-purwokerto-dukung-kajari-usut-dugaan-korupsi-sebut-karena-jadi-korban-dalam-upaya-pengembalian-aset-pt-kai/ Penyerahan aset milik PT KAI Daop 5 dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari ) Purwokerto Sunarwan kepada Kepala Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo, di aula setempat. Kajari Purwokerto, Sunarwan, menjelaskan, sebelumnya tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Purwokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik PT KAI Daop 5. Saat penyidik menetapkan tersangka LB dari pihak swasta, warga Kudus Jawa Tengah, yang bersangkutan meninggal karena sakit di rumahnya. "Namun dari pihak keluarga tersangka beritikad baik dengan mengembalikan aset kepada PT KAI Daop 5 melalui Kejari Purwokerto," katanya.. Kepala Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo mengucapkan terimakasih kepada Kejari Purwokerto setelah PT KAI Daop 5 kembali mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL Nomor. 23, 24, 25 Tahun 2006 berikut penitipan uang-uang aset. “Penitipan uang dan sertifkat tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yakni PT KAI (Persero) dari ahli waris tersangka LB. Dalam permasalahan ini PT KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012,” pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: