DPMPTSP Kabupaten Banyumas Siap Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

DPMPTSP Kabupaten Banyumas Siap Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Salah seorang pegawai DPMPTSP Kabupaten Banyumas sedang mengakses aplikasi Susanmas PURWOKERTO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, selain berkomitmen memberikan layanan prima juga siap mewujudkan wilayah birokrasi bersih. Itu direalisasikan dengan, torehan nilai 100 dari penilaian KPK atas Monitoring Centre Prevention (MCP) khusus area intervensi area perizinan. https://radarbanyumas.co.id/dpmptsp-gelar-fgd-sebagai-upaya-meningkatkan-layanan-publik/ "Bukan hanya layanan prima, kami juga berkomitmen pada pencegahan korupsi, dengan mengoptimalkan peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf. Soal pelayanan yang diberikan ia katakan, selalu berupaya memberikan yang terbaik. Layanan yang cepat, jemput bola dan tetap sesuai dengan prosedur jadi harga mati. "Kita meraih predikat SANGAT BAIK dengan rata-rata hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) 93,5 pada semester I 2021," ucapnya. Layanan yang diberikan ia jelaskan, sudah selaras dengan maklumat pelayanan yang ada. Maklumat tersebut menurutnya, jadi dasar dan pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Isi maklumat pelayanan tersebut ialah, 'Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Apabila Didalam Penyelenggaraan Pelayanan Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan, Kami Siap Diberikan Sanksi Sesuai Ketentuan Perundangan Yang Berlaku. "Kita berupaya selalu sempurnakan layanan kita. Kita selalu diminta oleh Bupati jadi barometer pelayanan publik. Dengan Susanmas layanan yang kita berikan bisa dievaluasi secara real time, jadi apa yang masih kurang bisa segera kita tingkatkan dan perbaiki," tuturnya. Soal penilaian SKM sendiri, dilakukan melalui aplikasi survei kepuasan masyarakat Banyumas (Susanmas). Itu merupakan aplikasi online untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan dari dinas-dinas pemerintahan. "Mengacu Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 14 Tahun 2017, SKM jadi tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan publik. Ada 9 unsur pelayanan penentu indeks kepuasan masyarakat yaitu, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran dan masukan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: