Jalan Ditutup Pengendara Motor Terobos Lewat Trotoar

Jalan Ditutup Pengendara Motor Terobos Lewat Trotoar

PURWOKERTO - Diketahui, beberapa ruas jalan ditutup terkait pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Namun meski ditutup, ada saja cara pengendara motor untuk menerobos penutupan jalan, seperti yang terlihat di simpang Meotel jalan Soeharso yang ditutup dalam 1 x 24 jam selama pemberlakuan PPKM Darurat. https://radarbanyumas.co.id/jalan-utama-kota-purwokerto-ditutup-menumpuk-di-jalan-terobosan/ Tidak ingin putar balik atau berputar jauh, dari pantauan Radarbanyumas.co.id, terlihat puluhan kendaraan melewati trotoar untuk menerobos penutupan jalan itu. Padahal menurut Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki. Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut:

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
"Kalau tidak lewat sini, itu harus mutar jauh, itukan ditutup," ungkap salah satu pengendara kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (13/7). (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: