Langgar PPKM Bisa Dijerat Pidana, Kajari Banyumas: Sudah Diperingatkan, Mau Gimana Lagi

Langgar PPKM Bisa Dijerat Pidana, Kajari Banyumas: Sudah Diperingatkan, Mau Gimana Lagi

BANYUMAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan lima hari. Namun masih ada temuan masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah. "Pelanggaran saat ini masih hanya sekedar diberi peringatan, kita lihat satu minggu ke depan. Kalau masih melanggar mau gimana lagi ada aturan hukumnya,” ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan. https://radarbanyumas.co.id/kejaksaan-dampingi-kepala-daerah-siap-jerat-pidana-pelanggar-ppkm-darurat/ Sunarwan mengatakan, peraturan hukum yang dimaksud yakni tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 uu no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalang halangi penanggulangan wabah penyakit ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 1 juta. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas masih akan melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu, dibandingkan mengenerapkan undang-undang atau pasal yang berlaku. "Selama ini kita belum mengenakan itu, hanya pelanggaran masker saja. Kita baru sosialisasi,” katanya. Bupati Banyumas, Achmad Husein sependapat dengan payung hukum UU Nomor 4 Tahun 1984 tersebut. Namun, pihaknya lebih memilih untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu ke masyarakat. “Saya tidak akan langsung seperti itu, tahapnya diedukasi dulu, sosialisasi kesadaran dari dalam. Menurut saya itu jalan terakhir, setelah kita tidak kuat melakukan edukasi dan sosialisasi,” kata dia. Selama PPKM darurat ini Husein menyadari masih banyak pengusaha maupun masyarakat yang melanggar aturan. Padahal dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, dan memastikan bahwa penyakit Covid-19 itu benar-benar ada. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: