Larangan Mudik Usai, Masuk Banyumas Tetap Wajib Bukti Negatif, Kadinhub: Sampai 24 Mei 2021

Larangan Mudik Usai, Masuk Banyumas Tetap Wajib Bukti Negatif, Kadinhub: Sampai 24 Mei 2021

ARUS LALIN: Arus lalu lintas menuju arah Jakarta di jalan raya Purwokerto-Ajibarang ramai lancar saat arus balik beberapa waktu lalu. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Meski larangan mudik telah usai 17 Mei kemarin, namun Pemerintah Kabupaten Banyumas masih akan memberlakukan posko pengetatan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pasca lebaran. https://radarbanyumas.co.id/hari-pertama-pasca-larangan-mudik-operasional-akap-kembali-ramai/ https://radarbanyumas.co.id/larangan-mudik-tahun-ini-akdp-lebih-bergeliat/ "Periode tersebut berlangsung mulai hari ini tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 202," kata Kepala Dinhub Banyumas, Agus Nur Hadie. Ada 4 posko tersebut, yaitu di Wangon, Sokaraja, jembatan timbang Ajibarang, dan Tambak. "Petugas posko terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Petugas Kesehatan," imbuhnya. Tugasnya, lanjut Agus, adalah melakukan penyekatan atau screening terhadap para pelaku perjalanan yang keluar dari Kabupaten Banyumas. Ia mengatakan, untuk dapat melewati empat posko tersebut, pelaku perjalanan harus membawa surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau PCR ataupun GeNose. "Kami menghimbau agar melengkapi dan membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam atau GeNose yang dilaksanakan pada saat akan pemberangkatan angkutan umum," jelasnya. Ia melanjutkan, jika tidak bisa menunjukan surat tersebut, maka akan dilaksanakan tes di Pos Pengetatan tersebut. "Apabila hasil rapid antigen positif, akan dibawa ke Rumah Karantina di Baturraden," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: