Paskibraka Berpaspor Prancis, Gloria Natapradja Hamel Didiskualifikasi

Paskibraka Berpaspor Prancis, Gloria Natapradja Hamel Didiskualifikasi

Presiden Kukuhkan Paskibraka 2016 JAKARTA -Ade Yuliana Iswan mencium bendera merah putih dengan khidmat. Kemarin (15/8), dia dikukuhkan sebagai Paskibraka 2016 oleh Presiden Joko Widodo bersama 66 rekannya dari 34 provinsi. Jumlah mereka kini menjadi ganjil, karena salah seorang paskibraka asal Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel diiskualifikasi. Pihak Garnisun Tetap I menyebut Gloria berpaspor Prancis. Paskibraka Temuan itu diapat sekitar sepekan lalu. Ayah Gloria merupakan Warga Negara Prancis, sedangkan Ibunya asal Jawa Barat. "Dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 itu jelas dikatakan, kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Nah si gloria ini sudah punya paspor (Prancis)," ujar Kasgartap I Brigjen Yoshua Pangdip Sembiring di Istana Negara kemarin. Karena itulah, dia tidak diizinkan untuk turun pada upacara besok (17/8). Memang, sejak Jumat lalu, saat observasi lapangan di Istana Merdeka, Gloria tidak tampak. Salah seorang staf penanggung jawab Paskibraka 2016 menyebut dia sedang sakit. Yoshua mengatakan, selaku Ketua sub bidang upacara dan Paskibraka dia mengecek latar belakang para anggota paskibraka tersebut. Kemudian, diapati informasi bahwa Gloria memiliki paspor Prancir. Setelah dicek, ternyata benar dia memiliki paspor tersebut. Meski belum berusia 18 tahun, dia tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena memiliki paspor Prancis. Menpora Imam Nahrawi mengatakan hal senada. Gloria tidak lagi dilibatkan dalam upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI besok. Namun, bukan berarti Gloria tidak menjadi bagian dari tim yang dibentuk sejak sebulan lalu itu. " Untuk anjangsana, tugas sebagai duta belia ke negara tetangga tetap diikutkan, karena mereka sudah latihan," ujarnya. Imam mengakui, pihaknya memang tidak mengecek paskibraka sampai sejauh itu. sebab, bukan kemenpora yang merekrut para pemuda tersebut. Melainkan Dispora daerah masing-masing. "Kami di Kemenpora sudah menerima matang," lanjutnya. Seleksi dilakukan berjenjang dari tingkat kota kemudian ke tingkat provinsi. Setelah itu, masing-masing Provinsi mengirim empat orang terbaik, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Kemenpora lalu memilih satu laki-laki dan satu perempuan. Dua lainnya dikembalikan ke Provinsi. Dia memastikan bakal mengevaluasi proses rekrutmen paskibraka untuk tahun-tahun mendatang agar tidak sampai timbul persoalan seperti saat ini. Mulai dari regulasi yang mengatur rekrutmen, hingga proses seleksinya sendiri. Salah seorang anggota Paskibraka, Hilda, mengakui bahwa dia dan kawan-kawannya merasa kehilangan dengan diiskualifikasinya Gloria. "Kecewa dan sedih, karena saat menjelang puncaknya kita justru kehilangan salah satu anggota keluarga," tutur Paskibraka asal Jatim itu. Kali terakhir dia bertemu Gloria kemarin pagi. Mereka sempat mengobrol, kemudian saat bersiap untuk berangkat tiba-tiba diberitahu bahwa dia tidak boleh ikut. "(Gloria) nangis, tiap hari sudah latihan bareng, dan saat latihan sering masuk pasukan delapan," lanjutnya saat ditanya ekspresi Gloria. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menyayangkan kabar anggota paskibraka yang tersandung masalah kewarganegaraan. "Terlepas dari klausul apapun, jangan sampai proses yang sudah berjalan sejak awal ini merugikan anak-anak," katanya usai mengikuti seminar perlindungan guru di Jakarta kemarin. Asrorun menuturkan dia sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta TNI. Menurutnya anak tidak boleh dikorbankan karena sudah melewati seleksi menjadi anggota paskibraka. Dia mengatakan di Pasal 4 huruf D UU 12/2016 dinyatakan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. Menurut Asrorun anak ini sudah lama tinggal dan bersekolah di Indonesia. Terkait dengan paspor Prancis, menurutnya digunakan untuk memudahkan mobilisasinya dari Indonesia ke Prancis atau sebeliknya. Asrorun juga menuturkan anak hasil perkawinan campuran, selama belum berusia 18 tahun, memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dia berharap otoritas yang membawahkan urusan paskibraka bijak dalam menyikapi masalah ini. Apalagi muncul kabar bahwa si anak begitu tertekan saat mendapat kabar tidak bisa bergabung dengan rekan-rekannya yang lain. (byu/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: