Jaksa Penuntut Umum Mentahkan Keterangan Saksi Meringankan dari Terdakwa Perkara Penolakan Jenazah Positif Cor

Jaksa Penuntut Umum Mentahkan Keterangan Saksi Meringankan dari Terdakwa Perkara Penolakan Jenazah Positif Cor

VIRTUAL : Pengunjung memantau persidangan penolakan jenazah Covid-19, Kamis (2/7). FIJRI/RADARMAS BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas mentahkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa perkara penolakan jenazah positif corona virus Khudlori. Setelah saksi berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan. Awalnya, saksi Solichin dalam keterangannya berupaya menciptakan alibi untuk terdakwa. Saksi menyatakan terdakwa bersama dirinya di kebun ketika kejadian. Terdakwa lalu mengatakan pada saksi akan ke balai desa. "Hanya sekitar 15 menit terdakwa ke balai desa kemudian kembali lagi ke kebun sampai duhur dan saya pulang terlebih dahulu," jelas saksi dalam persidangan terbuka untuk umum, Kamis (2/7). Keterangan saksi tersebut praktis memunculkan pertanyaan bagi jaksa. Saksi diminta menjelaskan oleh jaksa Antonius terkait tujuan terdakwa ke balai desa. Namun saksi hanya menjawab tidak tahu dan lupa. Setelah dicecar jaksa, akhirnya saksi buka suara bahwa terdakwa menceritakan terdapat kerumunan yang berkaitan dengan covid 19. Dengan hati-hati, saksi menambahkan kedatangan terdakwa untuk membela warga. "Terdakwa membela kebenaran dan warga. Saya mendukung tindakan terdakwa," tutur saksi dalam persidangan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan anggota Randi Jastian Afandi dan Setyo Negoro. Pernyataan saksi langsung disanggah oleh jaksa. Sebab, saksi yang mulanya mengaku tidak ingat dengan kejadian mendadak fasih menyampaikan keterangan. "Membela kebenaran seperti apa yang saksi maksud?" cecar Antonius. Namun, saksi kembali diam. Saksi tidak menjawab lagi pertanyaan jaksa. Hingga akhirnya, saksi hanya singkat menjawab tidak tahu atas semua pertanyaan yang jaksa lontarkan. "Saudara memang saksi untuk meringankan terdakwa. Tapi, saksi tidak usah menutup-nutupi kebenaran yang ada," tegas Antonius. Terdakwa diseret ke meja hijau lantaran didakwa telah melakukan penggalangan massa untuk menolak pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan positif corona virus pada 31 Maret di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: