Baru 11 Calon Haji Ajukan Pengembalian BPIH, Pengajuan Pengembalian Ditenggat 30 Juli
Purwanto Hendro Puspito, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas PURWOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengingatkan calon jamaah haji jika pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji harus disampaikan sebelum tanggal 31 Juli 2020. "Bagi calon haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji diingatkan untuk melakukan sebelum batas akhir 30 Juli 2020, karena tangfal 31 itu libur" kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Kamis (2/7). Sementara itu, kata dia sudah 11 calon haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH. Menurut dia, pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas biaya perjalanan haji dari ke-11 orang tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Hendro mengatakan, Kemenag masih terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Ia menjelaskan pula jika Kemenag akan mendistribusikan buku manasik kepada jamaah calon haji pada Juli 2020. "Meskipun keberangkatan haji tahun ini ditunda karena pandemi COVID-19 namun buku dibagikan agar dapat dibaca-baca oleh calon haji, dihafalkan tuntunannya maupun doa-doanya agar makin dapat memahami terkait tuntunan manasik. Untuk teknis pendistribusian, akan dibahas lebih lanjut," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: