Terdakwa Penolak Jenazah Covid Bantah Keterangan Saksi di Pengadilan Banyumas
SIDANG : Pengunjung memantau persidangan penolakan jenazah positif covid di Pengadilan Negeri Banyumas. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS-Terdakwa penolak jenazah positif corona virus desease (covid) Khudlori dalam persidangan lanjutan melalui teleconference membantah keterangan saksi. Lantaran terdakwa menilai keterangan saksi tidak sesuai. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebut terdapat penggalangan massa. Supaya penggalian makam di Desa Kedungwringin dihentikan. "Saya tidak merasa memerintahkan massa untuk menghentikan penggalian makam. Saya juga tidak merasa mengumpulkan orang," tegas terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/6). Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan tersebut. Dalam sidang perkara nomor 59/Pid.B/2020/PN BMS itu juga terkuak bahwa saksi Eko Yunianto mengaku mendatangi petugas penggali makam. Lalu meminta secara baik-baik untuk menghentikan sementara proses penggalian tanah. Saksi Abdul Kholik juga dalam kesaksiannya menyatakan membuat voice note yang dikirim dalam sebuah grup whatapps. Voice note mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah positif covid. Saksi beralasan untuk menyelamatkan warga dari penularan virus corona. Langkah antisipasi untuk warga. Sedangkan terdakwa tidak ada daftar anggota grup yang berisi voice note tersebut. Atas penuturan saksi tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Ardhianti Prihastuti dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Setyo Negoro menegaskan bahwa sikap saksi keliru. "Maksud saksi bagus, tapi caranya salah. Jangan sampai diulangi lagi. Apalagi saksi adalah perangkat desa," tegas Hakim Ketua. Terdakwa didakwa telah melakukan penggalangan massa untuk menolak pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan positif corona virus pada 31 Maret di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: