Posko Pengaduan PPDB SMA/SMK Banyumas: Zonasi, Calon Siswa Rata-Rata Terkendala Surat Domisili yang Belum Seta

Posko Pengaduan PPDB SMA/SMK Banyumas: Zonasi, Calon Siswa Rata-Rata Terkendala Surat Domisili yang Belum Seta

Posko Pengaduan soal PPDB di Banyumas. (Ali Ibrahim/Radar Banyumas) PURWOKERTO-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK masih ditemui kendala di lapangan. Masih banyak orang tua calon siswa yang tidak bisa mendaftarkan anaknya di jalur zonasi lantaran surat keterangan domisili (SKD). Salah satunya dialami oleh Lis Mustika (40). Saat ditemui di Posko Aduan PPDB SMA/SMK, Kamis (18/6) dirinya tak bisa mendaftarkan anaknya lantaran SKD belum ada setahun. "Terkendala di SKD masih kurang dua bulan karena katanya SKD itu harus sudah setahun," kata dia. Menurut dia, proses pendaftaran tahun ajaran 2020/2021 cukup rumit dengan peraturan tersebut. "Tahun ajaran lalu infonya SKD hanya enam bulan. Sekarang harus setahun padahal ingin mendagtarkan anak di sekolah yang dekat dengan rumah," katanya. Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi mengatakan aturan SKD tersebut merupakan aturan yang sudah diatur sistem. "Untuk aturan SKD itu memang sudah peraturan dari pusat. Tidak bisa diubah lagi karena sudah masuk sistem," kata dia. Menurut dia, jalur zonasi ini memang bisa menguntungkan dan merugikan sebagian pihak. Yuniarso melaanjutkan, sejak dibukanya PPDB SMA/SMK, Rabu (17/6) banyak aduan persoalan SKD tersebut. "Banyak yang bermasalah di SKD, kami juga malah belum sempat mencatatnya karena kami juga ada keterbatasan tim di posko. Rata-rata ya yang tidak tertib administrasi kependudukan," tutur dia. Menurut dia, jika tidak bisa menggunakan jalur zonasi bisa dialihkan ke jalur prestasi. "Silakan kalau nilainya tinggi bisa masuk ke jalur prestasi," tuturnya Sementara untuk kuota akses yang sempat terkendala error, sudah dinaikkan. "Untuk akses kuota sekarang menjadi 1 juta. Naik dari sebelumnya yang hanya 22 ribu," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: