Ini Syarat Yang Harus Diketahui Calon Penumpang Terminal Bulupitu

Ini Syarat Yang Harus Diketahui Calon Penumpang Terminal Bulupitu

Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto PURWOKERTO- Melalui surat edaran nomor 7 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa new normal, berikut syarat yang harus diketahui calon penumpang Terminal Bulupitu. "Terkait dengan surat terakhir edaran gugus tugas covid 19, sebenarnya ini ada sedikit pelonggaran atau pengurangan persyaratan sebenarnya," kata Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto, Rabu (17/6). Dimana dalam hal itu Bayu menjelaskan, untuk melakukan perjalanan saat ini cukup: 1. Menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah. 2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reakit yang berlaku selama 3 hari sebelum pemberangkatan. 3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test Baca Juga: Kabar Buat SIM Gratis Disebut Hoax oleh Satlantas Polres Banyumas Sempat Heboh, Camat Jatilawang Akan Tutup Lokasi Tontonan Celeng di Pekuncen "Sekarang jumlahnya hanya cukup KTP, dan Rapit Tes sama surat keterangan bebas flu atau surat kesehatan," terangnya. Tetapi meski ada pengurangan persyaratan, Bayu menambahkan, rapid test kemudian masih menjadi kendala bagi penumpang. "Sudah ada pengurangan persyaratan tetapi rapid test yang masih menjadi kendala, karena biayanya masih mahal, dan ini yang menjadi kendala penumpang , tetapi kembali lagi bahwa angkutan umum itu rawan untuk penularan covid, jadi mau tidak mau harus seperti itu," jelasnya. Untuk Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) sampai saat inipun menurutnya masih berlaku. "Untuk SIKM sampai saat ini masih, jadi dari Gubernur DKI itu tetap mensyaratkan, tetapi Dodetabek (Bogor Depok Tangerang Bekasi) tidak," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: